Pembunuhan Brigadir Yosua
3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketiga Jenderal
3 Kapolda Diduga Terlibat Kasus Sambo, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketiga Jenderal
TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga kapolda diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polri pun mengakui jika tim khusus (Timsus) mendapat informasi mengenai keterlibatan dan masih mendalami dugaan itu.
Ketiga Kapolda itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda terkait kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
"Ya dari Timsus (tim khusus Polri) sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya dari timsus juga akan mendalami apabila memang ada keterkaitan menyangkut masalah kasus FS," kata Dedi.
Saat ini, kata dia, penyidik fokus pada penuntasan berkas perkara yang sudah masuk dalam tahap P19.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Todongkan Pistol dan langsung Tembak Aipda Karnain
"Tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Dedi menyampaikan, hingga saat ini Fadil, Nico, dan Panca belum diperiksa Timsus Polri.
Dedi menyebut, Timsus Polri yang akan menentukan apakah ketiga orang itu diperiksa atau tidak.
"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di-P19 oleh JPU," ujar dia.
Sementara itu, Dedi enggan membocorkan dugaan peran Fadil, Panca, dan Nico dalam kasus kematian Brigadir J.
"Ya tidak boleh berandai-andai. Semua sesuai fakta nanti biar Timsus yang bekerja," kata Dedi.
Dua Kompol dipecat
Polri resmi melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sejumlah perwira polisi.
Dua di antaranya adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam.
Pasalnya, mereka ikut terlibat dalam kasus yang tengah menjerat mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, ketiganya juga menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses pengusutan kasus terkait tewasnya Brigadir J.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Mirip Perkara Jenderal Sambo, Korban Tewas Didepan Istri dan Anak
Keputusan pemecatan tersebut didapat setelah Polri menggelar sidang etik sejak pekan lalu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.
Sidang Kode Etik Dilanjutkan Besok
Sementara itu, Polri kembali akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik itu akan dilanjutkan pada Selasa (6/9/2022) besok.
"(Sidang kode etik) hari Senin kita hold dulu, karena masih ada pemeriksaan para saksi tambahan untuk berkas perkara," kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Dedi menyebut pihaknya saat ini bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus ini.
"Karowaprov terus kerja maraton. Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ungkapnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dengan demikian, yang akan disidang selanjutnya adalah:
- Brigjen Hendra Kurniawan
- Kombes Agus Nurpatria
- AKBP Arif Rahman
- AKP Irfan Widyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Video-Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-memeluk-Kapolda-Metro-Jaya-Irjen-Pol-Fadil-Imran.jpg)