Pembunuhan Brigadir Yosua
Peran Kombes Agus Nur Patria Dalam Kasus Brigadir J, Rusak CCTV Hingga Pelanggaran saat Olah TKP
Peran eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNBENGKULU.COM - Peran eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap Polri.
Kombes Pol Agus Nur Patria diduga menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut selain melakukan perusakan barang bukti CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Agus juga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"KBP ANP (Agus Nurpatria) ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi dikutip dari TribunNews.com, Selasa (6/9/2022).
Dedi tidak merinci terkait pelanggaran lain yang dilakukan Agus dalam obstruction of justice tersebut.
Nantinya pelanggaran tersebut akan dibuktikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP hari ini.
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.
Baca juga: Terungkap 2 Kompol Ini yang Merusak CCTV Kasus Brigadir J, Keduanya Susul Eks Bos Dipecat dari Polri
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Baca juga: Kamaruddin dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Karena Dianggap Bikin Hoaks Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Pembunuhan Brigadir Yosua
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Resmi Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi Menangis dan Mengaku Ikhlas Ditahan di Rutan Mabes Polri |
![]() |
---|
Ucap Syukur Keluarga Brigadir J Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan di di Rutan Mabes Polri |
![]() |
---|
Update Kasus Brigadir J: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawthi Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Akhirnya Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri |
![]() |
---|
Eks KPK Febri-Rasamala Diminta Dengarkan Suara Publik Agar Mundur Bela Sambo dan Putri Candrawathi |
![]() |
---|