Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi
Jaksa Geledah Kantor Desa, LPJ Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi di Rejang Lebong Tak Ditemukan
Jaksa Geledah Kantor Desa, LPJ Mantan Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi di Rejang Lebong Tak Ditemukan
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Selain itu, pihak kejaksaan juga akan menelusuri aset milik tersangka yang nanti akan disita untuk menutupi kerugian negara.
Baca juga: Diminta Presiden Jokowi Gunakan Mobil Listrik, Begini Respon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
"Dana yang digunakan oleh tersangka itu baik dari pencarian tahap 1 dan tahap 2, untuk tahap 3 tidak bisa di cairkan karena tidak ada laporan pertanggung jawabannya," ujarnya.
Menurut penyidik, uang yang dikorupsi oleh tersangka ini tak hanya pencarian dana desa tahap 1 dan 2, namun ada kemungkinan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan kegiatan lainnya.
Penyidik juga masih akan meminta keterangan dari tersangka jika nanti diperlukan, untuk saat ini di tingkat penyidikan sudah ada lebih kurang 20 orang saksi yang diperiksa.
"Untuk tersangka lain tak menutup kemungkinan akan ada, namun kami masih mendalami keterangan tersangka serta saksi dan nanti akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu," tutupnya.
12 JPU Ditunjuk Dalam Kasus Ini
Penyidik kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kades Lubuk Tanjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong berinisial SA (42), masih berlanjut.
Saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, telah menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini ditingkat penyidikan.
"Rencana Kamis 1 September 2022 nanti kami akan memeriksa SA sebagai tersangka," ucap Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Arya Marsepa saat diwawancarai oleh Tribunbengkulu.com, pada Senin (29/8/2022).
Pihaknya hingga kini masih memberikan waktu kepada tersangka untuk menunjuk kuasa hukumnya, namun jika nanti saat pemeriksaan belum ada Kuasa Hukum, pihak Kejaksaan yang akan menunjuk Kuasa hukum tersangka untuk mendampinginya.
Dalam kasus ini, direncanakan penyidik pidana khusus Kejari Rejang Lebong akan kembali memanggil saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Jika nanti ada keterangan yang diperlukan dalam penyidikan, kami bakal panggil kembali saksi yang sudah diperiksa," tutupnya.
30 Orang Saksi telah diperiksa
Sebanyak 30 orang saksi ikut diperikas Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD), yang menyeret mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong berinisial SA (42).
30 orang saksi yang ikut diperiksa mulai dari pihak ahli inspektorat hingga ke pihak perangkat desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyidik-Tindak-Pidana-Khusus-Kejaksaan-Negeri-geledah-kantor.jpg)