Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi
Jaksa Geledah Kantor Desa, LPJ Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi di Rejang Lebong Tak Ditemukan
Jaksa Geledah Kantor Desa, LPJ Mantan Kades Korupsi Untuk Bayar Utang Judi di Rejang Lebong Tak Ditemukan
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
"Dari keterangan saksi-saksi itu dan bukti-bukit yang cukup untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara ini mengarah ke mantan Kades (tersangka)," kata Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Arya Marsepa, pada Senin (22/8/2022).
Untuk mantan Kades hanya satu kali diperiksa sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan sebagai tersangka, ini akan dilanjutkan secepatnya, untuk hari ini dihentikan sementara, karena tersangka butuh kuasa hukum.
"Penyelidikan sudah 2 bulan belakang kami lakukan bersama tim, dan hari ini kami naikkan statusnya ke Penyidikan dan tersangka kami titip di Rutan Mapolres Rejang Lebong," tutupnya.
Sebelumnya, SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, lantaran melakukan penyelewengan dana desa (DD).
Seperti perangkat desa, pendamping desa dan tim TPK desa, tidak pernah dilibatkan dalam pengerjaan rabat beton dan drainase itu.
Kades Korupsi Rp 530 Juta
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa di Kabupaten Rejang Lebong berinisial SA (42), terpaksa menggunakan rompi orange dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, pada Senin (22/8/2022) karena tersandung kasus Korupsi.
SA yang sebelumnya menjabat menjadi Kepala Desa Lubuk Tunjung kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong terpaksa ditahan, karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD).
Tersangka SA, pada Senin (22/8/2022) diperiksa di gedung tindak pidana khusus Kejari Rejang Lebong lebih dari 2 jam.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, jadi tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan," kata Kajari Rejang Lebong, Yadi Rachmad, pada Senin (22/8/2022).
Usai diperiksa tersangka SA langsung di bawa ke mobil tahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Rejang Lebong.
Dalam kasus ini, SA melakukan penyelewengan penggunaan dana desa dalam pembangunan jalan rabat beton sepanjang 700 meter dan drainase pada tahun 2021 lalu.
Dari rencana pembangunan tersebut, hanya dibangun 214 meter sedangkan untuk drainase tidak dibuat sama sekali.
Tersangka SA disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 ,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penyidik-Tindak-Pidana-Khusus-Kejaksaan-Negeri-geledah-kantor.jpg)