Pembunuhan Brigadir Yosua
Ikut Terseret Kasus Brigadir J, Iptu Januar Arifin Dijatuhi Sanksi Pembinaan Mental dan Keagamaan
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pimpinan sidang menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental kepada Januar.
TRIBUNBENGKULU.COM - Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin (JA) yang ikut terseret dalam kasus Brigadir J karena membantu Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi sanksi.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pimpinan sidang menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental kepada Januar.
Sanksi dijatuhkan karena pelanggar tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Sanksi ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polr Kombes Nurul Azizah, Rabu (21/9/2022).
Selain sanksi tersebut, Januar juga dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Baca juga: IPW: Banyak Polisi Didanai Konsorsium 303 dari Biaya Perjalanan ke Luar Negeri hingga Beli Cerutu
"Kemudian untuk sanksi administrasi berupa mutasi berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Nurul.
Sidang etik Januar berlangsung selama 9 jam sejak Selasa (20/9/2022) kemarin pukul 10.00 hingga pukul 19.00 WIB.
"Adapun pelaksanaan sidang KKEP yang pertama Kombes Pol Rahmat Pamudji selaku ketua komisi sidang," ujar Nurul.
"Kedua Kombes Pol Satius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi selaku anggota sidang komisi," lanjutnya.
Baca juga: Misteri Kakak Asuh Ferdy Sambo, IPW Duga Eks Kapolri Jenderal Idham Azis Jadi Pelindung Sambo
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan ada sebanyak 6 orang, yaitu Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Briptu SMH, Aiptu SA, dan Aipda RJ.
"Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas," kata Nurul.
Iptu Januar Arifin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 6 ayat 2 huruf b, pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan kepolisian negara republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian RI.
IPW: Banyak Polisi Didanai Konsorsium 303
Pembunuhan Brigadir Yosua
Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Iptu Januar Arifin
Resmi Pakai Baju Tahanan, Putri Candrawathi Menangis dan Mengaku Ikhlas Ditahan di Rutan Mabes Polri |
![]() |
---|
Ucap Syukur Keluarga Brigadir J Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan di di Rutan Mabes Polri |
![]() |
---|
Update Kasus Brigadir J: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Hingga Putri Candrawthi Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Akhirnya Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri |
![]() |
---|
Eks KPK Febri-Rasamala Diminta Dengarkan Suara Publik Agar Mundur Bela Sambo dan Putri Candrawathi |
![]() |
---|