Kasus Tambang Ilegal di Seluma
Kejati Segera Terbitkan DPO Kasus Tambang Ilegal di Seluma, Lolik Eriadi Diminta Menyerakan Diri
Kejati Bengkulu meminta terpidana penambangan ilegal pasir batu galian C di Desa Talang Giring, Seluma, Lolik Eriadi untuk menyerahkan diri ke Kejari
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejati Bengkulu meminta terpidana penambangan ilegal pasir batu galian C di Desa Talang Giring, Seluma, Lolik Eriadi untuk menyerahkan diri ke Kejari Bengkulu.
Lolik sendiri telah divonis hakim di PN Bengkulu pada 2 Desember 2021 lalu dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Kemudian, terpidana banding, dan di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, putusan PN Bengkulu dikuatkan.
Baca juga: Dikira Harimau, Jejak Kaki Anjing Hutan Hebohkan Masyarakat Mukomuko
Terpidana kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Dan putusan MA sudah kita terima, yang menolak kasasi terpidana Lolik Efriadi," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani kepada TribunBengkulu.com, Minggu (25/9/2022).
Dengan keluarnya putusan MA ini, Kejati Bengkulu melalui Kejari Bengkulu sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Lolik Efriadi.
Baca juga: Dampak Harga Pertamax Melonjak, Pertashop Alami Penurunan Penjualan
"Akan tetapi, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut," ujar dia.
Pihak kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana Lolik Efriadi untuk menjalankan putusan PN Bengkulu.
"Kita mengharapkan yang bersangkutan kooperatif. Kalau tidak, kita terbitkan DPO," ungkap dia.
Terpidana Lolik Efriadi sebelumnya dilaporkan karena melakukan pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Seluma.
Kasusnya kemudian ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu, hingga mendapatkan vonis hakim di PN Bengkulu.