Pembunuhan Brigadir Yosua

LPSK Sebut Putri Candrawthi Pemohon Paling Unik, Mau Minta Lindungi Tapi Tolak Sampaikan Keterangan

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari TribunNews.com, pada Minggu (25/9/2022)

Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). LPSK menyebutkan bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi LPSK. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo adalah pemohon perlindungan yang paling unik bagi LPSK.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari TribunNews.com, pada Minggu (25/9/2022)

Menurutnya, sejak awal mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK hingga saat ini, istri Ferdy Sambo itu belum memberikan keterangannya kepada LPSK.

Bahkan menurut Edwin, Putri Candrawathi adalah satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan informasi apapun terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada LPSK.

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum.Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Padahal menurut Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK.

Edwin juga menyebut jika hanya Putri Candrawathi lah yang menjadi pemohon seperti itu, bahkan selama 14 tahun LPSK berdiri.

Baca juga: Menanti Pengakuan Saksi Kunci Kasus Brigadir J saat Jalani Sidang Etik yang Sempat Ditunda 3 Kali

"Padahal dia yang butuh LPSK. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," terang Edwin.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

Kemudian Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J karena tidak terbukti.

Hingga akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Polri memutuskan Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Menanti Pengakuan Saksi Kunci Kasus Brigadir J

Menanti pengakuan Eks Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, 2 sosok saksi kunci kasus obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan bersama Kombes Agus Nurpatria diduga sebagai pihak yang menyuruh bawahannya untuk merintangi penyidikan.

"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan rencananya bakal digelar pada pekan depan.

"Informasi yang saya dapat juga, terakhir insyaAllah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," jelasnya.

Baca juga: Vera Simanjuntak Kekasih Brigadir J Dipanggil Bareskrim di Mapolda Jambi Tandatangani 110 BAP Baru

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar sidang etik terhadap anggota yang melanggar di kasus Brigadir J harus segera diselesaikan.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sidang Etik Hendra Kurniawan 3 Kali Ditunda

Diketahui sidang kode etik mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) kembali ditunda.

Sejatinya, Brigjen Hendra dijadwalkan menjalani sidang etik pada 7 September 2022 lalu.

Kemudian, dijadwalkan ulang pada 13 September 2022.

Namun, ditunda lagi hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada 21 September 2022.

Terkini mantan Karo Paminal Divpropam Polri kembali dijadwalkan sidang etik pada pekan depan.

"Untuk Brigjen HK, itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Dampingi Keluarga dan Kekasih Brigadir J Datangi Mapolda Jambi

Menurut Dedi, alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.

"Karena salah satunya saksi kuncinya (AKBP AR) dalam kondisi masih sakit. Karena masih sakit tentunya harus menunggu sampai yang bersangkutan kondisinya sehat," jelasnya.

Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.

Vera Simanjuntak Tandatangani 110 BAP Baru

Bareskrim Mabes Polri kembali periksa keluarga inti Brigadir Yosua atau Brigadir J di Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) siang.

Termasuk diantaranya Vera Simanjuntak kekasih almrahum Brigadir J ikut dipanggil Bareskrim Polri ke Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022).

Vera termasuk dalam 11 saksi terkait laporan kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak yang dilakukan beberapa waktu lalu

Saat tiba di Mapolda Jambi, Vera Simanjuntak tampak tak banyak bicara.

Vera Simanjuntak terlihat mengenakan masker hitam.

Pemeriksaan kali ini, didampingi langsung oleh kuasa hukum keluarga yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, dan Martin Simanjuntak.

Keluarga yang hadir yakni, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Hutabarat, Devi Hutabarat, dan Reza Hutabarat.

Ada Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, dan kekasih almarhum Yosua, Vera Simanjuntak, Sangga Sianturi, dan 2 orang perawat.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya, dan meminta tanda tangan 11 saksi.

"Iya, ini terkait laporan kita dulu. Dan saat ini 11 saksi kita diminta tanda tangan untuk perbanyakan berkas BAP yang diawal," katanya.

Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.

Pantauan Tribunjambi.com, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.

Sebanyak 11 saksi dimintai tanda tangan secara bergantian.

Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, tanda tangan ke 11 saksi ini, untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan berencana agar masuk tahap P21.

Kamaruddin Dampingi Keluarga dan Kekasih Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak mendampingi keluarga inti dan kekasih almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Mapolda Jambi, pada Minggu (25/9/2022).

Hal itu lantaran Bareskrim Mabes Polri memanggil keluarga inti almarhum Brigadir J di Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) siang.

Terlihat keluarga Brigadir J yang datang adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Hutabarat, Devi Hutabarat, dan Reza Hutabarat.

Ada Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak dan nampak kekasih almarhum Brigadir J, Vera Simanjuntak, Sangga Sianturi, dan 2 orang perawat.

Kuasa hukum keluarga yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, dan Martin Simanjuntak juga nampak.

Kamarudin menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

"Iya, ini untuk menandatangani perbanyakan BAP yang dulu, terkait kasus tersangka Ferdi Sambo dan kawan-kawan tentang pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 & 56 KUHP," kata Kamarudin, saat selesai mendampingi pihak keluarga, Minggu (25/9/2022).

"Kami datang mendampingi penyidik dan saksi," katanya.

Ia menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo sudah masuk P21 pada pekan depan.

Kamarudin menjelaskan, saat ini jaksa membutuhkan BAP yang asli, karena di awal, hanya ada beberapa BAP yang dikirim.

"Jadi kalau ditotal tadi ada sekira 110 BAP baru yang dibuat dan ditanda tangani basah," kata Kamarudin.

Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.

Kamarudin menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengakapan berkas perkara P21.

Pantauan Tribun, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.

Kamarudin menjelaskan, pemanggilan saksi ini, hanya untuk pengambilan tanda tangan basah bukan dalam rangka pemeriksaan.

Keluarga Brigadir J Waspadai Koneksi Sambo

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak belum terlalu yakin Ferdy Sambo benar-benar bisa dihukum berat dalam kasus pembunuhan berencana yang menjeratnya.

Martin mengungkapkan, bahwa pemecatan Ferdy Sambo di kepolisian memang patut diapresiasi. Sebab, dengan pemecatan tersebut, Ferdy Sambo telah kehilangan tahtanya di kepolisian.

Hilangnya tahta Ferdy Sambo di kepolisian, tentu akan mempersulit gerak mantan perwira tinggi polisi itu untuk keluar dari jerat hukum yang dihadapinya.

Namun kata Martin perlu dicatat, meski tahta Ferdy Sambo sudah runtuh, harta mantan Irjen itu masih berlimpah.

Apalagi diketahui sejumlah kekayaan yang dimiliki Ferdy Sambo tidaklah lazim seperti transaksi kebutuhan rumah tangga yang mencapai ratusan juta rupiah.

Dimana gaji lazim perwira tinggi polisi sekelas Ferdy Sambo hanya Rp30 juta perbulan. Martin pun meyakini bahwa sampai saat ini, harta Ferdy Sambo masih bergelimang.

Harta itulah kata Martin yang membuat pihak Brigadir J khawatir Ferdy Sambo masih memiliki koneksi untuk membuatnya lari dari proses hukum yang menjeratnya.

"Dengan hilangnya tahta, jabatan tidak serta merta hilangkan koneksi, kita tidak tahu koneksi Ferdy Sambo ini masih setia atau tidak," jelas Martin dikutip dari Kompas Tv Kamis (22/9/2022).

Pihak keluarga Brigadir J khawatir Ferdy Sambo masih bisa mengendalikan kasus hukum dengan uangnya yang masih berlimpah.

Apalagi kata Martin, dalam prosesnya, ajudan Ferdy Sambo mengaku sempat ditawarkan sejumlah uang dalam pembunuhan Brigadir J.

Diketahui Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian atas kasus pembunuhan Brigadir J yang menjeratnya.

Status Ferdy Sambo juga saat ini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana. Meski begitu, berkasnya di Kejaksaan belum masuk P21 sehingga masih P19.

Kesedihan Samuel Hutabarat

Kesedihan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hanya bisa mengenang mendiang anak mereka Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ditemui di kediamannya di Jambi, Samuel Hutabarat memperlihatkan puluhan foto masa kecil Brigadir J bersama tiga saudaranya.

Samuel Hutabarat mengingat kenangan mendiang anaknya tersebut dengan membuka album foto yang telah berusia belasan tahun.

Kepada Tribunjambi.com Samuel menunjukkan kenangan masa kecil saat Brigadir Yosua masih bayi, anak-anak hingga remaja.

Ia mengatakan saat masih kecil tampak dalam foto Brigadir Yosua sangat polos, terlihat wajah Yosua kecil sangat baik.

Seakan dapat berbicara foto-foto tersebut menceritakan bagaimana masa kecil Brigadir Yosua yang sangat dekat dengan ketiga saudaranya.

Terlihat salah satu foto saat Brigadir Yosua masih bayi berada dalam gendongan sang Ibu Rosti Simanjuntak.

Foto lainnya memperlihatkan Brigadir Yosua kecil merayakan ulang tahun, tampak keceriaan dari wajahnya dan dari wajah keluarga.

Foto lain menceritakan saat dirinya tampil dalam pelepasan Kelas 6 SD, karena sejak kecil dirinya sangat aktif.

Tak disangka foto-foto tersebut kini hanya dapat dikenang, Yosua kecil yang dahulu terlihat ceria, baik kini telah tiada.

Keluarga hanya dapat mengenang lewat puluhan foto masa kecil serta foto-foto saat menjadi Polisi yang tertempel di dinding rumah.

Hingga kini, kasus pembunuhan berencana Brigadir J belum memasuki persidangan.

Dugaan pembunuhan berencana Brigadir J diotaki oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo.

2 Bulan Kasus Brigadir J Belum Masuk Persidangan

Sudah dua bulan lebih sejak Brigadir J alias Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu, ayah Brigadir J Samuel Hutabarat merasa pasrah.

Bahkan menurutnya, sampai saat ini, penyebab tewasnya Brigadir J masih simpang siur dan kasusnya pun masih berjalanan.

Hal itu diungkapkan, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Sumanjuntak.

Bahkan, Kamaruddin merasa gagal sebagai pengacara setelah melihat perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang tak sesuai ekspektasinya.

Sebab, menurutnya, setelah tiga bulan kasus ini berjalan polisi hanya menetapkan lima tersangka terkait pembunuhan tersebut.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara yang ditetapkan tersangka dalam kasus obstruction of justice hanya tujuh orang.

Padahal menurut dia, harusnya sudah ada puluhan tersangka.

"Pada akhirnya apa yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi balilut sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan perkara ini sejak Juli, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam forum diskusi online seperti dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @tobellyboy.

Sementara Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir J, hanya bisa pasrah dan merasa lelah.

"Pak Samuel, orangtua Almarhum sudah menyatakan 'sudah selesai lah, toh anak saya tidak kembali'. Kemarin ketika saya ke Jambi, beliau berpesan 'sudah, sudah cukup lah. Kami udah capek pak. Kami mendengar aja capek, apalagi bapak yang melakukan'," cerita Kamaruddin.

Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, perjuangannya selama ini agar almarhum Brigadir J mendapat keadilan nyaris tak membuahkan hasil.

Padahal ia sudah memberikan semuanya untuk pengusutan kasus Brigadir J.

"Sekarang ini sangat mengecewakan. Tetapi, saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya. Baik pikiran, materi, maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini. Tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu," ungkap Kamaruddin.

Artikel ini telah tayang di TribunNews.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved