Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko
Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko, Fakta Persidangan Tunjukkan Kejanggalan saat Proses Lelang
Persidangan kali menghadirkan saksi dari Pokja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah 1 sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang lanjutan kasus korupsi Jembatan Menggiring di Mukomuko terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (26/9/2022) yang dipimpin hakim ketua Fitrizal Yanto.
Persidangan kali menghadirkan saksi dari Pokja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah 1 sebanyak 7 orang saksi yang dihadirkan.
Dari keterangan saksi, diketahui terdapat beberapa kejanggalan dalam proses lelang yang memenangkan PT Mulia Permai Laksono (MPL), dimana terdakwa Anas Firman Lesmana merupakan direktur utama dan terdakwa Syahrudin merupakan bagian keuangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dituduh Curi Handphone, Remaja di Bengkulu Selatan Dibakar Pemilik Kebun
Pertama, PT MPL melakukan penawaran paling rendah, pada pagu anggaran rehabilitasi jembatan Menggiring Besar yang awalnya adalah Rp 13 miliar.
Namun, PT MPL kemudian melakukan penawaran terendah, dengan nilai Rp 11,80 miliar.
Kemudian, kejanggalan lain adalah dalam proses lelang, yakni adanya orang yang tidak masuk akta notaris perusahaan, namun menandatangani semua dokumen PT MPL yakni Permaini.
"Sebenarnya dia tidak berhak, karena tidak masuk akta notaris. Dokumen semua juga jadi kacau," kata JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari kepada TribunBengkulu.com.
Baca juga: Massa Aksi Bentangkan Spanduk Jokowi Mundur saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di DPRD Bengkulu
Untuk Permaini sendiri, Dewi menyatakan belum akan melakukan langkah hukum dan melihat perkembangan persidangan kedepan.
Dua terdakwa sendiri sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek ini, yakni dengan melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan Tim Justifikasi Tehnis.
Serta merubah kedalaman dinding sumuran Jembatan Menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu (UNIB) juga menunjukkan volume jembatan Menggiring sebesar 7,30 pesen dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima.
Baca juga: Gegara Ganti Sandi Instagram, Mahasiswa KKN di Bengkulu Berkelahi hingga Berujung Lapor Polisi
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 353 juta.
Sementara, Irvan Yudha Oktara penasehat hukum terdakwa Anas Firman Lesmana,mengatakan keterangan dari saksi BPJN wilayah 1 tidak ada yang dibantah kliennya.
Namun, dia menggarisbawahi bahwa dari keterangan saksi dari tim Pokja BPJN wilayah 1, pemenang lelang yakni perusahaan yang dipimpin kliennya sudah memenuhi syarat.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Kamis (29/9/2022), masih dengan agenda mendengarkan saksi JPU.
Dugaan Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko
Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko
berita mukomuko
Mukomuko
BREAKING NEWS: Mesum di Pondok Sawah, Dua Sejoli Warga Seluma Bengkulu Digerebek Warga |
![]() |
---|
Motif Penembakan Rahiman Dani Bacalon DPD RI Bengkulu Belum Terungkap, Korban Serahkan ke Polisi |
![]() |
---|
Sinopsis dan Link Nonton Drama Korea Strangers Again Episode 8, Ha Ra Masih Mencintai Eun Beom |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Wartawan di Bengkulu Selatan Serahkan Diri, Pelaku : Korban Tantang Saya |
![]() |
---|
Link Nonton Drama Korea The Interest of Love Episode 16 di Netflix, Akhir Cinta Sang Su dan Su Yeong |
![]() |
---|