Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Pengacara Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Bantah Adanya Penyiksaan dan Lancar Bayarkan Gaji
Irvan juga memberikan sejumlah catatan lain, seperti gaji kepada ART sebelumnya yang lancar dan bahkan diantar ke rumah jika telat.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM - Dalam persidangan kasus oknum polisi aniaya ART (Asisten Rumah Tangga) di Bengkulu dengan terdakwa Bripka Beni Adiansyah dan istrinya Lediya Eka Restu di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (28/9/2022) pengacara terdakwa membantah adanya penyiksaan.
Penasehat hukum terdakwa, Irvan Yudha Oktara mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, menunjukan bahwa kliennya juga pernah mempekerjakan ART lain dan tidak ada tindakan penganiayaan ataupun sadisme.
Baca juga: Sidang Oknum Polisi Siksa ART di Bengkulu, Ketua RT Kaget Lihat Luka Memar & Bekas Luka Bakar Korban
"Itu tidak terjadi dengan saksi yang dihadirkan JPU. Hampir 2 tahun, baik-baik saja," kata pengacara terdakwa kepada TribunBengkulu.com.
Irvan juga memberikan sejumlah catatan lain, seperti gaji kepada ART sebelumnya yang lancar dan bahkan diantar ke rumah jika telat.
Sementara, untuk permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Irvan mengatakan belum diputuskan majelis hakim.
"Tapi keputusannya memang kita serahkan ke majelis hakim," ungkap Irvan.
Sidang Lanjutan Oknum Polisi Aniaya ART
Sidang kasus oknum polisi aniaya ART (Asisten Rumah Tangga) di Bengkulu dengan terdakwa Bripka Beni Adiansyah dan istrinya Lediya Eka Restu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (28/9/2022).
Sidang kasus oknum polisi aniaya ART, pada Rabu (28/9/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin oleh hakim ketua Fauzi Isra.
Baca juga: Sidang Lanjutan Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu, Giliran Ketua RT Hadir Jadi Saksi
JPU Kejati Bengkulu dalam persidangan kasus oknum polisi aniaya ART kembali memperlihatkan sejumlah barang dan alat yang digunakan terdakwa untuk menganiaya ART mereka, Yesi Apriliya.
Alat bukti itu diantaranya adalah dua kursi dari rotan, besi hitam, rotan pemukul kasur, balok kayu, kayu gagang pacul, kayu tangkai sapu, cangkir, strika listrik, panci, kabel listrik, kabel listrik, dan gayung, serta kunci mobil.
Dalam sidang, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan Ketua RT setempat, Suryati.
Ketua RT Kaget Lihat Luka Memar dan Luka Bakar
Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Oknum Polisi
Oknum Polisi Aniaya ART
Oknum Polisi Penyiksa ART
ART di Kota Bengkulu Dianiaya
Jaksa Banding Putusan Bripka Beni dan Istri Penganiaya ART, Anggap Putusan Hakim Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Penahanan Bripka Beni dan Istri Penganiaya ART Ikut Berdampak ke Anak-anaknya |
![]() |
---|
Bripka Beni Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Divonis Bersalah, PH Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Bripka Beni Polisi Aniaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan, Istri 1 Tahun 8 Bulan |
![]() |
---|
Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Terancam Dipecat Tidak Hormat |
![]() |
---|