Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Sidang Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu, Cerita Ketua RT Selamatkan Korban dari Rumah Terdakwa
Cerita Ketua RT saat Selamatkan Korban dari Rumah Terdakwa, di Persidangan Oknum Polisi Aniaya ART
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Sejumlah alat bukti penganiayaan korban oleh Bripka Beni yang diperlihatkan JPU di persidangan, pada Rabu (28/9/2022).
Sidang kasus oknum polisi aniaya ART, pada Rabu (28/9/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dipimpin oleh hakim ketua Fauzi Isra.
JPU Kejati Bengkulu dalam persidangan kasus oknum polisi aniaya ART kembali memperlihatkan sejumlah barang dan alat yang digunakan terdakwa untuk menganiaya ART mereka, Yesi Apriliya.
Alat bukti itu diantaranya adalah dua kursi dari rotan, besi hitam, rotan pemukul kasur, balok kayu, kayu gagang pacul, kayu tangkai sapu, cangkir, strika listrik, panci, kabel listrik, kabel listrik, dan gayung, serta kunci mobil.
Tags
Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Oknum Polisi Aniaya ART
Oknum Polisi Penyiksa ART
Oknum Polisi
aniaya art
Polisi Siksa ART
Berita Terkait :#Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Jaksa Banding Putusan Bripka Beni dan Istri Penganiaya ART, Anggap Putusan Hakim Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Penahanan Bripka Beni dan Istri Penganiaya ART Ikut Berdampak ke Anak-anaknya |
![]() |
---|
Bripka Beni Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Divonis Bersalah, PH Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Bripka Beni Polisi Aniaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan, Istri 1 Tahun 8 Bulan |
![]() |
---|
Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Terancam Dipecat Tidak Hormat |
![]() |
---|