Selain Bacok Korban Gegara Snack Video, Keluarga Korban Menduga Pelaku juga Curi Handphone

Keluarga korban pembacokan gegara snack video di Rejang Lebong, Rifki Munaroh (18) warga Suka Marga Kecamatan Curup Selatan mencurigai pelaku mencuri

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Panji/TribunBengkulu.com
Pelaku pembacokan teman sendiri ASP (16) warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupat Rejang Lebong. Terbaru, keluarga korban menduga pelaku juga mencuri handphone korban 


"Sudah di kasih liat oleh keponakan (korban) selang beberapa menit, pelaku ngambil parang yang diletakannya di dekat kasur langsung membacok keponakan saya," ucapnya. 


Korban sempat melawan namun korban sudah tak berdaya lagi setelah mukanya dibacok oleh korban, pelaku pun membawa korban ke halamannya kembali membacok korban.


Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku masih membacok korban. 

Usai membacok korban, pelaku meninggalkan korban di halaman rumahnya, selang beberapa menit tetangga korban datang melihat korban sudah bersimbah darah dan langsung membawa korban ke RSUD Curup. 


"Ada barang keponakan (korban) hilang seperti handphone, dompet dan uang sebesar Rp 140.000," tutupnya.


Terancam 8 Tahun Penjara


Seorang pelajar di Rejang Lebong, berinisial ASP (16) warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, terancam hukuman penjara 8 tahun .


Sebelumnya, ASP tega membacok Rifki Munaroh (18) warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, karena pelaku sakit hati, sering diejek oleh korban.


Pada hari minggu (25/9/2022) kemarin, emosi pelaku mencuat saat korban menunjukkan video Tiktok, lalu korban mengatakan di video tersebut mirip dengan pelaku dan adiknya.


"Dari perbuatan pelaku kami sangkakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, dalam konferensi pers, pada Senin (26/9/2022).


Dalam pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dijelaskan, barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.


Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.


Pengakuan Pelaku


Pengakuan ASP (16) warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong yang nekat membacok teman sendiri, lantaran kesal sering diejek korban.


Pelaku mengungkapkan, sejak dirinya berteman dengan korban sekitar bulan April 2022 lalu, ia kerap diejek oleh korban. Namun selama itu ia hanya memendam emosinya saja.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved