Operasi Zebra Nala 2022 Bengkulu

100 Ribu Kendaraan di Bengkulu Kena Tilang Elektonik,2.600 Kendaraan Diblokir Gegara Tak Bayar Denda

Kendaraan yang terverifikasi dan kemudian dilakukan pemblokiran STNK karena tidak melakukan konfirmasi pembayaran ada 2.600 kendaraan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji mengatakan, hingga hari ini Senin (3/9/2022), tercatat ada 100 ribu kendaraan yang tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di Kota Bengkulu yang melakukan pelanggaran 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hingga hari ini, tercatat ada 100 ribu kendaraan yang tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di Kota Bengkulu yang melakukan pelanggaran.

Kendaraan yang terverifikasi dan kemudian dilakukan pemblokiran STNK karena tidak melakukan konfirmasi pembayaran ada 2.600 kendaraan.

2.600 kendaraan ini dilakukan pemblokiran STNK, karena pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi ataupun melakukan denda tilang.

Baca juga: Razia di Sekolah, Siswa di Kota Bengkulu Ini Malah Sembunyikan Motornya di Kebun Sawit

Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji mengatakan mengatakan respon masyarakat masih rendah terhadap tilang elektronik ini.

Beberapa kendalanya disebutkan karena kendaraan yang digunakan tersebut tidak atas nama diri sendiri, sehingga tidak sadar kendaraan tersebut sudah terblokir STNK di Samsat karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Karena itu, nantinya pihak Ditlantas Polda Bengkulu akan mengumumkan jumlah kendaraan yang terblokir, beserta nomor kendaraannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Partai NasDem Usung Anies Baswedan Jadi Bakal Capres 2024

"Sehingga nanti masyarakat tahu (kalau kendaraannya terblokir)," kata Sumardji kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, alat ETLE yang dioperasikan Ditlantas Polda Bengkulu saat ini ada 5. ETLE stasioner ada 1, yang terpasang di Simpang Polda, Kota Bengkulu.

Kemudian, ada 4 ETLE Mobile di kendaraan yang dimiliki Ditlantas Polda Bengkulu.

"Saya berharap kepada masyarakat agar betul-betul mentaati aturan lalu lintas, yang menjadi fokus kami saat ini," ujar dia.

Baca juga: Ingat! Operasi Zebra Nala 2022 Dimulai 3-16 Oktober, Berikut Pelanggaran yang Ditindak

Sumardji sendiri menegaskan jika pihaknya tidak lagi akan menggunakan tilang konvensional terhadap pelanggar lalu lintas di Bengkulu.

Kedepannya, pelanggar akan ditilang secara elektronik.

Karena itu, saat masyarakat mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik, agar segera melakukan konfirmasi atau melakukan pembayaran.

"Kalau tidak, kami akan melakukan pemblokiran STNK di Samsat," ujarnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved