Eksploitasi Anak di Bengkulu
Buronan Kasus Eksploitasi Anak di Bengkulu Diciduk Polisi di Pantai Panjang, Begini Tampangnya
Salah satu DPO kasus eksploitasi anak berinisial AZ (18) telah diciduk Polres Bengkulu di daerah Pantai Panjang Bengkulu.
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Salah satu buronan atau pelaku kasus eksploitasi anak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AZ (18) telah diciduk Polres Bengkulu di daerah Pantai Panjang Bengkulu.
Sebelumnya AZ telah dikeluarkan surat DPO-nya bersama IM yang merupakan teman dari MRA (15) tersangka yang sebelumnya merupakan pacar dari korban CH.
Diketahui AZ merupakan salah satu pelaku eksploitasi terhadap korban CH, yang memperdagangkan CH kepada lelaki hidung belang.
Sedangkan IM merupakan teman MRA yang biasa menjemput CH untuk ke hotel, yang bersalah karena melakukan pembiaran terhadap tindak eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
Dari pengembangan informasi yang dilakukan oleh Polres Bengkulu, akhirnya pihak kepolisian berhasil mencari keberadaan AZ, dan kemudian menangkapnya di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.
"Team Opsnal Macan Gading langsung membawa pelaku ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Kamis (6/10/2022).
Dengan tertangkapnya AZ, sehingga saat ini hanya tinggal IM DPO yang masih belum tertangkap oleh pihak Polres Bengkulu.
Sampai saat ini pihak Polres Bengkulu masih melakukan pendalaman untuk menguak kasus eksploitasi anak di bawah umur ini.
"Untuk IM kita masih melakukan upaya pencarian keberadaan pelaku," kata Welliwanto.
Sementara itu, sebelumnya Polres Bengkulu sudah menetapkan 4 tersangka atas kasus ekploitasi anak di bawah umur ini.
Diantaranya MRA (15) yang merupakan pacar korban, NAR yang menawarkan jasa (16), EL yang menawarkan jasa (16) dan AR (18) yang menawarkan jasa kencan bersama CH.
Diketahui sebelumnya seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu menjadi korban eksploitasi atau perdagangan manusia sejak, Rabu (21/9/2022) lalu.
Kasatreskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban CH (13) dijemput oleh 2 teman korban yakni MRA (15) dan IM di depan gang rumahnya.
Eksploitasi Anak
Eksploitasi Anak di Bengkulu
Buronan Kasus Eksploitasi Anak
Bengkulu
Berita Bengkulu
Pantai Panjang
Pasangan Suami Istri dan Mahasiswa Pelaku Eksploitasi Anak di Bengkulu Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Korban Eksploitasi Anak di Bengkulu Hanya Dibayar Rp 200 Ribu Sekali Kencan, Dijual Via MiChat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Empat Pelaku Eksploitasi Anak di Bengkulu Diringkus, Satu Diantaranya Resepsionis |
![]() |
---|
Marak Prostitusi Online di Bengkulu Via Aplikasi MiChat, Ini Respon Kominfo Provinsi Bengkulu |
![]() |
---|
3 Tersangka Perdagangan dan Eksploitasi Anak di Bengkulu Akan Dapat Pendampingan dari Bapas |
![]() |
---|