Restorative Justice, 6 Petani Mukomuko yang Dilaporkan Mencuri TBS Sawit PT. DPP Dibebaskan
Polres Kabupaten Mukomuko membebaskan 6 petani asal Kecamatan Malin Deman, yang sebelumnya dilaporkan mencuri sawit milik PT Dharia Dharma Pratama (DD
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polres Kabupaten Mukomuko membebaskan 6 petani asal Kecamatan Malin Deman, yang sebelumnya dilaporkan mencuri sawit milik PT Dharia Dharma Pratama (DDP).
Keenam petani ini dibebaskan melalui upaya Restorative Justice yang dilakukan oleh Polres Mukomuko.
Penandatanganan pembebasan keenam petani dengan upaya Restorative Justice ini sudah selesai pada Jumat (7/10/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun para petani ini baru bisa kembali ke keluarganya masing-masing sekitar pukul 21.00 WIB, karena harus menyelesaikan urusan administrasinya dahulu.
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kepahiang, Penyidik Temukan Aliran Dana ke Rekening Terdakwa
Baca juga: Kylian Mbappe dan Neymar Jr Jadi Andalan PSG Vs Reims Cetak Gol, Lionel Messi Alami Cedera
Baca juga: Lesti Kejora Berangkat Umrah Mencari Ketenangan Minta Petunjuk dari Allah SWT, Usai Alami KDRT
"Iya malam tadi bahkan sudah kita serahkan penerimaan ke keluarga semua. Restorative justice yang kita jalankan cukup alot, namun berhasil, sehingga 6 orang itu dibebaskan," ungkap Kuasa Hukum Petani, Saman Lating saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (8/10/2022).
Diketahui bahwa dari 6 orang petani ini, 5 petani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisan sebelumnya.
Sedangkan 1 orang, baru mendekam di Polres Mukomuko selama 1 hari, akan tetapi masih belum diproses.
Pertimbangan dilakukan Restorative Justice ini adalah dengan alasan untuk menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Mukomuko.
Selain itu untuk menyelesaikan dulu permasalahan lahan yang saat ini masih bermasalah legal standingnya antara perusahaan dan petani penggarap.
"Karena soal alas hak terkait lahan tersebut masih diperdebatkan. Poin selanjutnya laporan baik dari perusahaan maupun dari petani akan dianggap nol oleh pihak kepolisian, sehingga semua laporan ditutup. Karena itu merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak," ujar Saman.
selanjutnya terkait permasalahan lahan ini nantinya akan ditindaklanjuti pada awal bulan November mendatang.
Nantinya DPRD Kabupaten Mukomuko akan memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait untuk membahas sengketa lahan antara perusahaan dengan petani penggarap ini.
"Nanti akan ada masyarakat petani penggarap, PT DDP, DPRD, Pemda, BPN, Kapolres dan pihak terkait lainnya. Agar bisa diselesaikan legal dari kedua belah pihak," kata Saman.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo membenarkan adanya pembebasan 6 petani yang dilaporkan mencuri TBS sawit tersebut.
Ia juga membenarkan bahwa upaya Restorative Justice telah dilakukan Polres Mukomuko atas kasus ini.
"Antara pelapor (PT DDP) dan para pelaku sepakat melakukan perdamaian, sehingga kami akomodir untuk penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice," ungkap Susilo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/10/2022).
KMP Pulo Tello Naik Docking, Stop Penyebrangan Bengkulu-Enggano Hingga 1 Bulan Kedepan |
![]() |
---|
Spoiler Kage no Jitsuryokusha ni Naritakute! Episode 19: Rose Oriana Akan Menyusup ke Dalam Turnamen |
![]() |
---|
Simone Inzaghi Puas dengan Peforma Romelu Lukaku, Lukaku Bakal Diturunkan Inter Milan Vs Porto |
![]() |
---|
Download Drama China My Eternal Star Full Episode 1 - 22 END Selain di Rebahin Beserta Sinopsisnya |
![]() |
---|
Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Resmi dari OJK Terbaru 2023, Ada yang Tanpa Bunga |
![]() |
---|