Pembobol Alfamart di Rejang Lebong
Komplotan Pembobol Alfamart di Rejang Lebong Ternyata Residivis Kasus yang sama
Komplotan pembobol Alfamart di Rejang Lebong, salah satu pelaku merupakan residivis di tahun 2014 dan 2020 lalu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Akhirnya ia memeriksa CCTV di toko alfamart, ternyata dugaannya benar, sekitar pukul 04.45 WIB ia melihat seseorang dengan menggunakan jaket masuk ke dalam toko.
Baca juga: Tersangka Pengeroyokan Dibebaskan Lewat Restorative Justice, Ucap Syukur dan Peluk Korban
Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong.
"Pelaku CH kita amankan saat kita mendapatkan informasi pelaku berada di kawasan Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup, pada Sabtu 8 Oktober lalu," ucap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea.
Pelaku CH terpaksa di lumpuhkan oleh polisi dengan timah panas setelah pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Untuk pelaku DS dalam kasus ini diamankan lantaran turut membantu barang hasil curian dari tangan CH, sedangkan pelaku RS diamankan lantaran bertindak sebagai penadah barang hasil curian.
Dari kasus pembobolan toko alfamart ini, CH disangka pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Diketahui juga pelaku CH ternyata merupakan residivis kasus yang sama tahun 2014 dan 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Polres-Rejang-Lebong-Kasus-Pembobolan-Toko-Alfamart.jpg)