Sidang Penusukan Polisi
Fakta Baru Penusukan Polisi di Diskotik Cassablanca: Keroyok dan Pukul Korban karena Solidaritas
Pelaku Doni ini sendiri ternyata sempat menitipkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke terdakwa Erawan
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang penusukan anggota polisi di Disktotik Cassablanca Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (12/10/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra, para terdakwa kasus penusukan anggota polisi yang bertugas di Itwasda Polda Bengkulu Bripda Nofri Pratama, memberikan kesaksian masing-masing.
Ada 3 terdakwa dalam kasus penusukan anggota polisi, yaitu Rifky Dwika Saputra alias Ma'a, Erawan Okpa Putra dan Riki Aryadi. Sementara, 1 pelaku lain yang melakukan penusukan, Doni, hingga saat ini masih DPO.
Dalam kesaksiannya, 3 terdakwa mengakui mereka menarik korban dari dalam mobil, dan melakukan pemukulan. Namun, pemukulan ini dilakukan dengan tangan kosong.
Pemukulan terhadap korban dilakukan para terdakwa sebagai aksi solidaritas, karena terdakwa Erawan juga terkena tusukan.
Para terdakwa ini sama sekali tidak terlibat dengan keributan awal di lantai atas diskotik Cassablanca, antara anggota polisi yang bertugas di Polres Bengkulu dan anggota polisi yang bertugas di Polda Bengkulu.
"Jadi, karena solidaritas mereka, rombongan yang ribut itu dicari keluar. Ketemulah korban Bripda Nofri," jelas JPU Kejati Bengkulu, Wenharnol kepada TribunBengkulu.com.
Setelah menemukan Bripda Nofri di dalam mobil, para terdakwa kemudian melakukan pemukulan. Hanya saja, para terdakwa mengaku tidak melakukan penusukan, dan baru tahu ada penusukan setelah diceritakan pelaku utama, Doni.
Pelaku Doni ini sendiri ternyata sempat menitipkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke terdakwa Erawan Okpa Putra.
Dan saat mengambil pisau itu keesokan harinya, Doni bercerita kepada Erawan bahwa dirinya sudah menusuk korban.
Kronologi Penusukan Versi Korban Bripda Nofri
Dari keterangan korban Bripda Nofri, kejadian ini berawal di hari Sabtu (4/6/2022), pukul 00.00 WIB, saat korban berangkat bersama 7 orang lainnya ke diskotik Cassablanca. Semuanya merupakan anggota Polri, dengan 3 lainnya bertugas di Polres Bengkulu.
Sebelum berangkat ke diskotik Cassablanca, salah satu rekan korban menelepon dulu ke diskotik Cassablanca, untuk menanyakan apakah ada table tersedia.
Sidang Penusukan Polisi
Penusukan di Diskotik Cassablanca
Pengadilan Negeri Bengkulu
Berita Bengkulu
Penusukan
Penusukan Anggota Polisi
Tiga Pengeroyok Polisi di Diskotik Cassablanca Divonis Hakim Berbeda, Pengacara Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Sidang Penusukan Polisi di Diskotik Cassablanca, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Jadi Saksi |
![]() |
---|
Ini Kronologi Penusukan Anggota Polisi di Diskotik Cassablanca Versi Korban Bripda Novri |
![]() |
---|
Sidang Perdana Penusukan Anggota Polisi di Diskotik Cassablanca, Saksi Korban Langsung Dihadirkan |
![]() |
---|