Operasi Zebra Nala 2022 Bengkulu

Polres Bengkulu Tengah Keluarkan 315 Penilangan Selama 10 Hari Operasi Zebra Nala 2022

Operasi Zebra Nala 2022 yang dimulai sejak Senin (3/10/2022) hingga Rabu (12/10/2022) Polres Bengkulu Tengah telah mengeluarkan 315 surat tilang dan 2

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya
Kendaraan Over Dimensi Over Load (Odol) yang diamankan Polres Bengkulu Tengah saat Operasi Zebra Nala 2022, Rabu (12/10/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Polres Bengkulu Tengah telah mengeluarkan 315 surat tilang dan 268 teguran dalam Operasi Zebra Nala 2022 yang dimulai sejak Senin (3/10/2022) hingga Rabu (12/10/2022).

Dari 315 kendaraan yang di tukang tersebut, sebanyak 172 merupakan kendaraan roda dua dan 143 merupakan kendaraan roda empat atau lebih. 

Kabag Ops Polres Bengkulu Tengah AKP Kusman Jaya menjelaskan, pelanggaran terbanyak ditemukan pada pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm. 

Baca juga: Diduga Lecehkan Siswi saat Kegiatan Belajar, Oknum Guru di Kaur Diperiksa Pekan Depan

"Kita melakukan razia ini setiap hari, namun bukan hanya penindakan terhadap pelanggar tetapi juga kita melakukan giat simpatik dengan cara pemberian masker dan penempelan stiker keselamatan berkendara," ujar Kusman kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/10/2022). 

Dalam operasi Zebra Nala kali ini, yang menjadi target operasi yakni pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau racing dan kendaraan yang tidak menggunakan helm. 

"Selain target operasi tersebut, jika kita mendapati pelanggaran kasat mata saat menggelar operasi tentu juga akan kita tindak," ungkapnya. 

Baca juga: Pabrik Sawit di Kaur Naikan Harga Beli, Tertinggi Harga TBS Sawit Nyaris Rp 2.000 per Kilogram

Dari pantauan TribunBengkulu.com, di area Mapolres Bengkulu Tengah banyak terdapat kendaraan roda enam yang juga terjaring razia. 

"Itu kendaraan yang over dimensi over load (Odol) karena kendaraan tersebut bisa membahayakan pengendara lain dan bisa merusak jalan karena kelebihan muatan," kata Kusman. 

Kepada kendaraan roda enam atau lebih yang termasuk Odol, pihak Polres Bengkulu Tengah akan melakukan penilangan terhadap surat menyurat dan penahanan terhadap kendaraan itu sendiri. 

"Jika muatan kendaraan yang termasuk Odol tersebut ingin keluar, maka muatannya harus dikurangi dan tidak over dimensi," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved