Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri dan Setubuhi Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang ayah di Bengkulu berinisial It (45), yang cabuli anak tiri dan setubuhi keponakan perempuannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
HO/Polres Bengkulu
Pelaku saat dimintai keterangan oleh Polres Bengkulu prihal kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan keponakannya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang ayah berinisial It (45), warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang tega mencabuli anak tiri dan setubuhi keponakan perempuannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

Korban sendiri masih berstatus sebagai pelajar, yaitu RS (13) yang merupakan anak tiri dari pelaku dan HPT (15) yang merupakan keponakan pelaku

 

Dari penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, untuk korban HPT yang merupakan keponakannya pelaku sudah melakukan persetubuhan.

 

Sedangkan untuk korban RS yang merupakan anak tiri pelaku, hanya dilakukan tindakan pencabulan saja.

 

"Untuk korban HPT ini kejadian pada sore hari dengan modus meminta urut. Namun saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan meremas alat vital korban, dan dilancarakanlah tindak persetubuhan terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (15/10/2022).

 

Aksi tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam kamar kontrakan yang ditinggali oleh pelaku bersama keluarganya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved