Sidang Ferdy Sambo
Memahami Jeratan Pasal Terhadap Ferdy Sambo Dalam 2 Dakwaan Sekaligus
Kedua dakwaan besar ini bersifat kumulatif. Maka jika terbukti dalam kedua dakwaan besar ini maka hukuman masing-masing berbeda.
TRIBUNBENGKULU.COM - Ferdy Sambo didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama tentang pembunuhan Brigadir J dan dakwaan kedua tentang proses penghilangan mengalangi penyidikan kasus pembunuhan ini.
Kedua dakwaan besar ini bersifat kumulatif. Maka jika terbukti dalam kedua dakwaan besar ini maka hukuman masing-masing berbeda. Dalam bahasa awam dijumlahkan Seperti diketahui ada dua kelompok terdakwa dalam kasus ini.
Kelompok pertama adalah kelompok pembunuh dan kelompok kedua adalah yang berusaha mengalangi pengungkapan kasus dan Ferdy Sambo ada di kedua-duanya.
Kelompok Pertama adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kelompok Kedua adalah Ferdy Sambo dan anak buahnya di kepolisian mulai dari Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni WIbowo dan Irfan Widiyanto.
Tribunners kami akan memaparkan dakwaan pasal-pasal pidana yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum yang dituduhkan dilanggar Jenderal Pecatan Ferdy Sambo ini.
Dakwaan Kesatu
Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Isi pasal 340 KUHP adalah “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Sementara Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP adalah: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan di dakwaan ke satu ini disubsidairkan dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juga sama yakni
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Sementara itu dakwaan kedua adalah yang menyangkut penghalangan pengungkapan kasus
'Nanti Hakimnya Ikut Menangis' Saat Hakim Tegur Putri Candrawathi yang Menangis Sepanjang Sidang |
![]() |
---|
'1 Lawan 1 Berani?' Jawaban Sambo saat Ditanya Berani 1 Lawan 1 dengan Brigadir J |
![]() |
---|
'Saya Bingung dan Malu' Putri Candrawathi Ceritakan Peristiwa di Magelang dan Alasannya Tak Visum |
![]() |
---|
'Yosua Menangis dan Mohon Ampun' Klaim Putri Candrawathi usai Pelecahan di Magelang |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Menyesal Tak Ajak Putri Candrawathi Lakukan Visum Usai Ngaku Dilecehkan Brigadir J |
![]() |
---|