Sidang Ferdy Sambo

Memahami Detil Dakwaan Sidang Jenderal Hendra Kurniawan Cs, Pasal 49 48 UUITE dan Pasal 233 221 KUHP

Jenderal Bintang 2 Hendra Kurniawan ikut terlibat dalam pusaran kasus Ferdy Sambo, dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, beberapa waktu lalu

Penulis: prawira maulana | Editor: Hendrik Budiman
Tangkapan layar
Sidang Hendra Kurniawan dkk terdakwa kasus Obstraction of Justice kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022). Memahami Detil Dakwaan Sidang Jenderal Hendra Kurniawan Cs, Pasal 49 48 UUITE dan Pasal 233 221 KUHP 

Maksudnya Jaksa jika dia tak bisa dijerat dengan dakwaan pertama tadi maka bisa dijerat dengan dakwaan kedua ini, sama seperti dakwaan pertama, dakwaan kedua juga ada primair dan subsidairnya.

Dakwaan kedua primarir Hendra Kruniawan adalah pasal 233 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama - lamanya empat tahun.”

Dakawaan kedua subsidair Hendra Kurniawan Cs adalah, pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. Isi pasal 221 ayat 1 adalah:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Sementara butir ke 2 atau ke-2 berbunyi:

“barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”

Baik primair dan subsidair dakwaan kedua ini dijunctokan atau dikaitkan lagi dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang berbunyi:

“(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Jadi sekali lagi maksudnya tak peduli apakah dia yang menyuruh atau hanya turut serta.

Istilah obstruction of justice biasanya merujuk pada pasal di KUHP ini, meski memang dakwaan kedua ini ancaman hukumannya lebih ringan.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved