Senin, 18 Mei 2026

Jadi Kurir dan Pengedar Narkoba, 2 Mahasiswa di Rejang Lebong Diringkus Polisi

Jadi kurir dan pengedar narkoba, NM (18) dan AR (21) kedua mahasiswa ini diamankan oleh Tim Macan Suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di wilayah Rejang Lebong, Senin (24/10/2022). Dua mahasiswa di Rejang Lebong jadi kurir dan pengedar Narkoba di Rejang Lebong diamankan polisi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Jadi kurir dan pengedar narkoba, NM (18) dan AR (21) kedua mahasiswa ini diamankan oleh Tim Macan Suban Satresnarkoba Polres Rejang Lebong

NM sendiri berperan sebagai kurir dan AR menjadi pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong

"NM dan AR (tersangka narkoba, red) ini warga Kecamatan Curup Tengah, diamankan Sabtu (22/10/2022) kemarin," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, pada Senin (24/10/2022) pagi. 

Peredaran narkoba itu terungkap, setelah polisi menerima laporan masyarakat, adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh kurir dan pengedar sabu. 

Peredaran narkoba ini, terjadi di kawasan Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong. Lalu polisi mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut dari informasi itu. 

"Sekitar pukul 03.15 WIB, kami bergerak ke kediaman NM dan kami amankan. Kami menemukan 1 paket sabu di dalam kaleng rokok beserta alat hisap sabu dan 1 unit Handphone," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru. 

NM lalu dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan dikantongi identitas pengedar. Polisi langsung bergerak cepat setelah mengetahui identitas dan alamat pengedar AR.

"Sekitar pukul 05.00 WIB, kami langsung mengamankan AR di kediamannya, kami temukan satu unit handphone dan uang tunai Rp 600.000," jelasnya. 

Dari pemeriksaan, polisi menemukan adanya transaksi antara NM dan AR dari 2 unit handphone yang disita. 

Lalu dari hasil pemeriksaan sementara ini, polisi mengetahui barang haram jenis sabu itu, diambil AR dan NM dari wilayah atas di Kawasan Kecamatan Binduriang. 

"Mereka mengambil barang ini bertemu selalu di jalan," katanya. 

Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik, Cek Daftar Harga Emas Antam dan UBS 0,5 gr-1 Kg di Bengkulu

Baca juga: Berita Populer Sepekan di Bengkulu: Balita Gagal Ginjal Akut - Mesin Rebus Pabrik CPO Meledak

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved