PHK 45 Karyawan, Disnakertran Bengkulu Tengah Akan Datangi PT BBP

PT Batanghari Bengkulu Pratama (BBP) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 45 karyawan mendapatkan sorotan dari Dinas Ketenagakerjaan

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkulu Tengah saat ditemui TribunBengkulu.com, Senin (24/10/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - PT Batanghari Bengkulu Pratama (BBP) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 45 karyawan mendapatkan sorotan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Bengkulu Tengah

Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Tarmizi menjelaskan, pihaknya telah menerima surat terkait PHK yang dilakukan oleh PT BBP tersebut. 

"Suratnya sudah kita terima dan akan segera kita datangi untuk mempertanyakan hal tersebut, akan kita lihat apakah PHK tersebut sesuai aturan atau tidak," ujar Tarmizi. 

Baca juga: Dewan Temukan CT Scan Tanpa Perpanjangan Izin dan Ruang Pasien Tak Layak di RSMY Bengkulu

Kedatangan pihak Disnakertrans Bengkulu Tengah ke PT BBP juga menanyakan terkait urgensi dari PHK 45 orang karyawan tersebut.

"Kita akan tanyakan, apakah memang perlu untuk melakukan PHK, selain dari keterangan pihak PT BBP kita juga akan meminta keterangan dari para karyawan yang di PHK," ungkapnya. 

Terkait pemenuhan hak dari 45 karyawan yang di PHK oleh PT BBP, Tarmizi meminta pihak PT BBP bisa segera memenuhi hal tersebut. 

"Hak para karyawan yang di PHK harus segera dipenuhi, seperti uang pesangon, kalau tidak diberikan oleh PT BBP akan kami berikan surat teguran dan bisa jadi mendapatkan sanksi," ungkapnya.

45 Karyawan di PHK

Sebanyak 45 karyawan pabrik pengolahan karet di Kabupaten Bengkulu Tengah diberhentikan alias di-PHK lantaran pabrik mengalami penurunan penjualan hasil produksi, Sabtu (22/10/2022). 

Pabrik yang melakukan PHK terhadap karyawan adalah pabrik pengolahan karet PT Batanghari Bengkulu Pratama (BBP) yang berada di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah

Dedi, salah satu karyawan yang di-PHK mengungkapkan, dirinya dan 44 rekan lainnya telah menerima surat pemberhentian dari perusahaan pada Sabtu (22/10/2022) lalu. 

Baca juga: Transportasi Sumbang Kenaikan Inflasi di Provinsi Bengkulu

"Yang dipecat sebanyak 45 orang, dan itu diambil dari seluruh bagian produksi baik dari shift A maupun shift B," ungkap Dedi kepada TribunBengkulu.com, Senin (24/10/2022). 

Dedi yang telah bekerja lebih dari 5 tahun di pabrik tersebut memahami sebab PT Batanghari Bengkulu Pratama (BBP) melakukan pengurangan karyawan. 

"Sebenarnya, tanda-tanda pabrik ini mengalami kesulitan sudah terlihat sejak 5 bulan terakhir, karena mulai dari pengurangan jam lembur, dilanjutkan pengurangan jam kerja," kata Dedi. 

Dari data yang dihimpun, PT BBP mengalami penurunan penjualan hasil produksi dikarenakan kurangnya permintaan dari para pembeli karet kering. 

Biasanya, permintaan tersebut didominasi dari China, Taiwan hingga Amerika, namun dalam beberapa bulan terakhir, PT BBP hanya menjual di dalam negeri dengan jumlah yang sedikit. 

Baca juga: Spesialis Bobol Rumah Kosong Dibekuk saat Asik Mancing dan Main Gaple

Dikatakan Dedi, dirinya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan berharap jika kondisi pabrik sudah membaik ia bisa bekerja kembali. 

"Sabar itu la lagi, namanya juga anak buah, tapi memang kondisi pabrik ini sedang tidak baik-baik saja, kami karyawan juga menyadari itu," ungkapnya. 

Terkait pesangon, hingga saat ini pihak pekerja yang di PHK belum menerima dan mendapatkan informasi kapan hal tersebut akan diberikan. 

"Belum tahu kapan akan diberikan, tapi semoga saja pabrik bisa memenuhi hak kami terkait uang pesangon," ujar Dedi.

Saat TribunBengkulu.com mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi langsung pabrik, namun dari PT BBP belum bersedia memberikan keterangan.

Hingga berita ini diturunkan TribunBengkulu.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke PT BBP yang memberhentikan karyawan tanpa pesangon.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved