Polisi Tak Boleh Tilang Pengendara di Daerah yang Belum Ada Sistem Tilang Elektronik, Hanya Ditegur
Tilang Elektronik Belum Tersedia di 9 Kabupaten, Polisi di Bengkulu Hanya Boleh Tegur Pengendara
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penerapan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini baru tersedia di wilayah Kota Bengkulu saja.
Sedangkan untuk wilayah di 9 Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu masih belum memiliki tilang elektronik (ETLE), baik ETLE statis yang terpasang di traffic light maupun yang mobile.
Padahal saat ini anggota polisi sudah dilarang oleh Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prasetyo untuk melakukan penilangan secara manual, penindakan pengendara yang melanggar lalu lintas harus menggunakan sistem tilang elektronik.
Hal ini dalam rangka untuk mengurangi potensi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi, yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Lantas yang jadi pertanyaan, bagaimana penindakan terhadap pelanggar aturan lalulintas yang ada di daerah yang belum memiliki sistem tilang elektronik atau ETLE?
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno untuk Kabupaten yang belum memiliki ETLE tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan tilang manual harus tilang elektronik.
"Di jajaran yang ada di Kabupaten belum ada ETLE, namun karena sesuai dengan instruksi Kapolri kemarin, kita lebih ke teguran," ungkap Sudarno.
Namun karena saat ini sudah ada ETLE mobile, kemungkinan besar untuk Kabupaten nantinya akan menerapkan penilangan secara mobile.
Salah satunya bisa dengan menggunakan foto atau video bukti pelanggaran yang dapat dilakukan anggota kepolisian dengan menggunakan handphone.
Kemudian nanti untuk proses penilangan tetap dilakukan melalui proses tilang elektronik, dimana surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara.
"Namun untuk yang di Kabupaten saat ini masih kita upayakan untuk koordinasikan ke sistemnya," kata Sudarno.
Sementara itu pada bulan November mendatang rencananya Polda Bengkulu kembali akan memasang 8 ETLE Statis di 5 titik yang ada di Kota Bengkulu.
Diantaranya yaitu di Simpang 5 Ratu Samban, Simpang GOR Sawah Lebar, Simpang KM 8, Simpang Betungan dan Simpang Pantai Pasir Putih.
Sedangkan untuk ETLE mobile, saat ini ada 5 yang terpasang di mobil patroli polisi, 2 yang terpasang di motor dan handphone masing-masing polisi.
Jika terbukti masyarakat melanggar lalulintas melalui bukti foto atau video ini tadi, maka itulah yang akan dijadikan barang bukti penilangan.
Selanjutnya surat tilang nantinya akan dikirimkan kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang ada di STNK.
Pelanggar akan diberi waktu 1 Minggu untuk membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Jika dalam satu Minggu pelanggar tidak membayar denda, maka STNK kendaraan milik pelanggar akan terblokir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sudarno-Kombes-Pol-Humas.jpg)