Sidang Ferdy Sambo
Demi Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan Setiap Sidang
Demi Dalami Motif Pembunuhan Brigadir J, Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan Setiap Sidang
"Yang ini saudara jawabnya susah," lanjutnya
"Tidak juga (setiap hari)," jawab Susi.
Lantas, Ketua Majelis Hakim kembali menanyakan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi
"Apakah menginap tidur di sana?," tanya Wahyu Iman Santoso.
"Tidur di Saguling," kata Susi.
"Tadi saudara bilang tidak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" ucap Wahyu Iman Santoso.
Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.
Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?,"
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.
"Seberapa sering?" Ketua Majelis Hakim kembali bertanya ke Susi.
"Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang," jawab Susi.
Diketahui, Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Sidang yang menghadirkan 11 saksi ini sudah dimulai dan ditayangkan tanpa suara atau audio.
Pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah.
Saat berita ini ditulis, sidang yang menghadirkan saksi Susi masih berlangsung.
Sebagai informasi, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diantaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.
Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks), serta Leonardo.
Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo.
Artikel ini telah tayang di TribunNews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/ART-Ferdy-Sambo-Susi-saat-menjadi-saksi-di-Persidangan-Bharada-E.jpg)