Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu
Pembelaan Pasangan Mahasiswa Aborsi yang Dituntut 2 Tahun: Sudah Menikah, Ada Tanggung Jawab
Penasehat hukum pasutri mahasiswi aborsi, Endah Rahayu Ningsih mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan untuk 2 terdakwa kliennya.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum pasutri mahasiswi aborsi, Endah Rahayu Ningsih mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan untuk 2 terdakwa kliennya, Thomas Yutiansyah dan Wike Widia Sari.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu telah membacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa, yakni dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun penjara, Rabu (9/11/2022).
Selain hukuman penjara, 2 terdakwa juga dituntut denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Penasehat hukum mengatakan dalam nota pembelaan nanti, pihaknya akan melampirkan bahwa 2 terdakwa sudah menikah secara resmi.
Kemudian, ada tanggung jawab dari pihak laki-laki, Thomas Yutiansyah untuk menopang semua kehidupan dan pendidikan dari terdakwa Wike Widia Sari.
"Dari pihak laki-laki, dari keluarganya, mau menopang semua biaya kehidupan perempuan untuk melanjutkan pendidikan. Pernikahan dilanjutkan, pendidikan dilanjutkan," kata Endah kepada TribunBengkulu.com, Rabu (9/11/2022).
Nota pembelaan ini sendiri nantinya akan disampaikan secara tertulis dalam persidangan yang diagendakan pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Thomas Yutiansyah dan Wike Widia Sari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun penjara, Rabu (9/11/2022).
Selain hukuman penjara, 2 terdakwa juga dituntut denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Bengkulu, Oktavia R di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra. 2 terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Dalam tuntutan JPU, 2 terdakwa terbukti melakukan aborsi terhadap anak dalam kandungan dengan cara yang tidak dibenarkan secara aturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam pasal 77A ayat ke 1 jo pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Hal yang memberatkan dalam dakwaan JPU adalah perbuatan keduanya yang membuat bayi mereka keluar sebelum waktunya, dalam usia kehamilan 6 bulan menuju 7 bulan. Janin dalam fase ini belumlah terbentuk sempurna.
Pasangan Suami Istri Terdakwa Aborsi di Bengkulu Divonis Hakim 12 Bulan Penjara Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Pasutri Mahasiswi Aborsi di Bengkulu Dituntut 2 Tahun Penjara, Didakwa Bersalah Lakukan Aborsi |
![]() |
---|
Pasangan Mahasiswa Aborsi di Kota Bengkulu, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Sepasang Kekasih Tersangka Kasus Aborsi Nikah di Polres Bengkulu, Penuh Haru & Isak tangis |
![]() |
---|
Fakta Baru Terungkap saat Rekonstruksi Kasus Aborsi Sepasang Kekasih di Bengkulu, Total 32 Adegan |
![]() |
---|