Korupsi Replanting Sawit
Berkas Lengkap dan Dilimpahkan ke JPU, 4 Tersangka Korupsi Replanting Sawit Segera Disidang
Pada hari ini, Kamis (10/11/2022), 4 tersangka juga telah dilimpahkan dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ke JPU Pidsus Kejati Bengkulu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Berkas 4 orang tersangka korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara dinyatakan lengkap oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu.
Â
Pada hari ini, Kamis (10/11/2022), 4 tersangka juga telah dilimpahkan dari penyidik Pidsus Kejati Bengkulu ke JPU Pidsus Kejati Bengkulu.
Â
4 tersangka, yakni Arlan Sidi (Ketua Kelompok Tani Ridang Jaya), Eli Darwanto (Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya), Suhastono (Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya), dan Priyanto (anggota kelompok tani yang merupakan Kepala Desa Tanjung Muara nonaktif), kemudian ditahan JPU Pidsus Kejati Bengkulu, dan kembali dititipkan di Rutan Mapolda Bengkulu.
Â
"4 tersangka ini kembali kita tahan, dan akan ditahan selama 20 hari kedepan," kata Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira kepada TribunBengkulu.com.
Â
JPU sendiri saat ini masih menyiapkan berkas dakwaan untuk proses pengadilan nanti. Ada 6 orang JPU yang disiapkan oleh Pidsus Kejati Bengkulu dalam menangani perkara ini.
Di persidangan nanti, JPU akan menghadirkan sekitar 35 orang saksi, termasuk 4 saksi ahli.
Â
"Termasuk juga dari BPDP Kelapa Sawit, juga dihadirkan sebagai saksi," ujar Rozano.
Replanting Sawit
Kasus Korupsi Replanting Sawit
Korupsi Replanting Sawit
Kasus Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara
Bengkulu Utara
Baru 1 Poktan, Jaksa Beri Sinyal Usut Dugaan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Jilid II |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Terdakwa Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara Tak Pernah Terbukti Gunakan Rp 8 M |
![]() |
---|
Dihadirkan JPU, Ini Data yang Disampaikan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS di PN Bengkulu |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Korupsi Replanting Sawit Bengkulu Utara, Terdakwa Pinjam KTP Imbalan Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Tak Datang Panggilan Patut, Kejati Bengkulu Panggil Paksa Saksi Kasus Replanting Sawit |
![]() |
---|