Korupsi Lahan ROW Tol Bengkulu
Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Row Jalan Tol Bengkulu
Danang Prasetyo mengatakan dalam kasus ini, penyidikan sudah mengerucut, sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejati Bengkulu dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan right of way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan dalam kasus ini, penyidikan sudah mengerucut, sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Tapi sabar dulu, karena masih ada beberapa saksi yang perlu kami dalami," kata Danang kepada TribunBengkulu.com, Kamis (10/11/2022).
Saksi sendiri yang diperiksa sudah berjumlah 40 orang. Meski demikian, tidak dirincikan dari mana saja saksi-saksi yang diperiksa ini.
Baca juga: Tersangka Korupsi Replanting Sawit Segera Disidang, Kejati Bengkulu : Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kemungkinan siapa yang menjadi tersangka juga tidak dibeberkan, dengan alasan menghindari calon tersangka tersebut melarikan diri.
"Kalau kami sampaikan siapa dan bagaimananya, bisa kabur duluan," ungkap dia.
Diberitkan sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan korupsi pembebasan Lahan Right of Way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/UJI-COBA-TOL-25-APRIL.jpg)