Korupsi Jembatan Menggiring
Sidang Tuntutan Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko Ditunda, Terdakwa Titipkan Uang KN Rp 150 Juta
Syaiful Amri mengatakan berkas penuntutan belum siap, sehingga pihaknya kemudian meminta penundaan kepada majelis hakim Tipikor PN Bengkulu
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sidang dengan agenda penuntutan kasus korupsi Jembatan Menggiring di Mukomuko ditunda, Kamis (10/11/2022) siang.
Â
JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri mengatakan berkas penuntutan belum siap, sehingga pihaknya kemudian meminta penundaan kepada majelis hakim Tipikor PN Bengkulu, yang dipimpin hakim ketua Fitrizal Yanto.
Â
"Kita minta tunda 1 minggu," kata Syaiful kepada TribunBengkulu.com.
Â
Terdakwa dalam kasus ini ada 2 orang, yaitu Anas Firman Lesmana yang merupakan direktur utama PT MPL, dan terdakwa Syahrudin yang merupakan bagian keuangan PT MPL.
Â
Persidangan sendiri sempat dibuka oleh majelis hakim. Dalam pesidangan, penasehat hukum terdakwa Syahrudin, Hendri Awansyah mengatakan pihaknya telah menitipkan uang kerugian negara (KN) sebesar Rp 150 juta ke Kejari Mukomuko.
Â
Namun, Hendri mengatakan penitipan uang KN ini bukan berarti dikarenakan kliennya mengakui perbuatan korupsi.
Â
Kasus Korupsi Jembatan Menggiring
Korupsi Jembatan Menggiring Mukomuko
korupsi Jembatan Menggiring
Mukomuko
Link Nonton Drama Korea Brain Works Episode 8 Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang Terupdate |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Stabil, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Bengkulu Selasa 31 Januari 2023, Lengkap |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Temuan Penyebab Banjir Bengkulu, Perusahaan Batubara Wajib Lakukan Reklamasi |
![]() |
---|
Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bengkulu Selasa 31 Januari 2023 Cerah Berawan Hujan Sepanjang Hari Wilayah Ini |
![]() |
---|