Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Bripka Beni Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Divonis Bersalah, PH Pikir-Pikir Ajukan Banding
Kita minta waktu untuk pikir-pikir. Kita punya waktu 7 hari kedepan untuk berkoordinasi, untuk menganalisa apakah putusan ini sudah cukup patut
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Penasehat hukum Bripka Beni Adiansyah dan istrinya, Lediya Eka Restu, Irvan Yudha Oktara mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis hakim di PN Bengkulu kepada kliennya.
Penasehat hukum memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima ataupun banding.
"Kita minta waktu untuk pikir-pikir. Kita punya waktu 7 hari kedepan untuk berkoordinasi, untuk menganalisa apakah putusan ini sudah cukup patut atau tidak. Sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak," kata Irvan saat ditemui TribunBengkulu.com usai persidangan, Rabu (16/11/2022).
Penasehat hukum sendiri menyoroti fakta persidangan beberapa waktu lalu sebenarnya menunjukkan jika dakwaan primer JPU, yaitu tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat, sebagaimana tercantum dalam pasal 44 ayat 2 UU KDRT tidak terpenuhi.
Fakta hukumnya, pada korban, Yesi Apriliya, tidak terdapat luka berat.
Pada saat korban keluar rumah kliennya, kondisi korban dalam keadaan tidak ada luka berat. Hasil visum juga menunjukkan tidak ada kelainan di kepala, tulang tangan, tulang kaki, leher, dan beberapa organ tubuh lain.
Jaksa Banding Putusan Bripka Beni dan Istri Penganiaya ART, Anggap Putusan Hakim Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Penahanan Bripka Beni dan Istri Penganiaya ART Ikut Berdampak ke Anak-anaknya |
![]() |
---|
Bripka Beni Polisi Aniaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan, Istri 1 Tahun 8 Bulan |
![]() |
---|
Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Terancam Dipecat Tidak Hormat |
![]() |
---|
Pengacara Oknum Polisi Aniaya ART Klaim Pembelaan Kliennya Dapat Ringankan Bripka Beni |
![]() |
---|