Korupsi Lahan ROW Tol Bengkulu

Kejati Selidiki Dugaan Mark Up Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pembebasan Lahan Row Jalan Tol Bengkulu

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika dalam ganti rugi tanam tumbuh ini, ada dugaan harga dipermainkan untuk

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: M Arif Hidayat
Romi Juniandra/Tribunbengkulu.com
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Selain penyidikan dugaan korupsi di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan Right of Way (ROW) Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung, penyidik Kejati Bengkulu kini juga mendalami dugaan mark up dalam ganti rugi tanam tumbuh.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika dalam ganti rugi tanam tumbuh ini, ada dugaan harga dipermainkan untuk menguntungkan pihak tertentu.

 

"Misalnya harganya Rp 30 ribu, diberikan harga Rp 100 ribu, gitu," kata Pandoe kepada TribunBengkulu.com, Jumat (18/11/2022).

 

Namun, untuk dugaan mark up ini, Pandoe mengatakan penyidik masih memerlukan bukti-bukti, data pembanding, dan pembuktian lain.

 

Hal tersebut masih dalam penelusuran, dan jika penyidik mendapatkan buktinya, akan diteruskan.

 

"Saya belum bisa ngomong banyak, lihat dulu hasil pemeriksaan. Kalau ada, kita masukkan," ujar dia.

 

Sementara itu, untuk saksi-saksi yang diperiksa sudah cukup banyak. Ada sekitar 30 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved