Bobol Rekening di Bengkulu
Fakta Baru Pembobol Rekening Warga Bengkulu Rp 500 Juta, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Fakta Baru Pembobol Rekening Warga Bengkulu Rp 500 Juta, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Fakta baru modus yang dilakukan pelaku atas kasus pembobolan rekening warga Bengkulu Rp 500 juta akhirnya terungkap.
Pelaku menghubungi korban melalui pesan notifikasi, mengaku bahwa dirinya adalah petugas operator dari sebuah bank.
Dalam pesan yang dikirimkan oleh pelaku kepada korban berisikan bahwa internet banking korban mengalami kerusakan.
Dari sinilah pelaku menggiring korban untuk menuruti instruksi yang diperintahkan korban.
Sampai akhirnya tanpa rasa curiga korban mengikuti instruksi tersebut, hingga memberikan nomor OTP kepada pelaku.
"Modus mereka itu banyak, cuman yang baru kita ketahui dengan cara mengirimkan pesan terhadap korban untuk membuat korban mau menuruti perintah dari pelaku," ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bengkulu, IPDA Albet Salomo Sinulaki, Sabtu (19/11/20222).
Tersangka kasus pembobol rekening warga Bengkulu Rp 500 juta, yaitu DE (40) dan FE (42) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Keduanya terancam Pasal 55 dan 56 KUHP, sedangkan untuk pasal utamanya yang dikenakan yaitu Undang-undang Nomor tahun 2013 tentang transfer dana, undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Termasuk juga Pasal 378 atau Pasal 372 KHUPidana," kata Salomo.
2 Ibu Asal Palembang Bukan Pelaku Utama
2 Ibu asal Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, tersangka pembobol rekening warga Bengkulu Rp 500 juta, belakangan terungkap bukan pelaku utama
Untuk tersangka DE (40) selaku pembuat rekening bank hanya dibayar Rp 500.000 sebagai upah jasa pembuatan buku rekening bank.
Sedangkan untuk tersangka FE (42) yang bertindak sebagai pengepul buku rekening bank, dibayar Rp 700.000 untuk satu buku rekening bank yang berhasil dikumpulkan.
Sementara terkait temuan buku rekening yang sudah berhasil dikumpulkan tersangka FS ternyata banyak juga dari luar provinsi Bengkulu.
Diantaranya seperti di Papua, Kupang dan NTT, sedangkan untuk pemilik buku rekening ini yang diamankan baru 1 orang yaitu DE saja.
Polisi Buru Pelaku Utama
Polresta Bengkulu saat ini sedang memburu pelaku utama kasus pembobolan rekening bank yang merugikan warga Bengkulu Rp 500 juta.
Bahkan polisi sudah menetapkan 1 orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yang dicurigai merupakan salah satu aktor utama pembobolan rekening, dengan modus menyamar sebagai petugas bank ini.
Satu orang yang sudah ditetapkan DPO ini, didapat dari informasi yang diperoleh dari hasil penyidikan 2 ibu asal Kota Palembang yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Namun tentunya bukan hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai DPO ini yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus penipuan ini.
Hanya saja polisi belum mau memberi keterangan lebih jauh, berapa jumlah orang yang terlibat dalam sindikat penipuan ini.
Imbauan Kapolres
Pembobol rekening berkedok operator bank tipu warga Bengkulu Rp 500 juta, Kapolresta Bengkulu, AKBP Andi Dady imbau masyarakat agar waspada.
Menurutnya ada beberapa hal yang mesti dilakukan oleh masyarakat Bengkulu jika ingin terhindar dari modus kejahatan seperti ini.
Pertama masyarakat jangan mudah percaya dengan nomor baru yang mengatasnamakan dari operator bank.
Masyarakat wajib curiga, walaupun dalam pesan yang disampaikan terlihat sangat meyakinkan.
Selanjutnya perhatikan dengan seksama instruksi yang diminta, jika ada nomor baru yang menghubungi atas nama bank.
Apabila nomor yang menghubungi sampai meminta kode OTP, maka wajib hukumnya bagi masyarakat untuk mencurigai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kanit-Tipidter-Satreskrim-Polresta-Bengkulu-Salomo.jpg)