KPU Kepahiang Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Catat Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen untuk anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia p
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang resmi membuka pendaftaran atau rekrutmen untuk anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Pengumuman pendaftaran PPK Pemilu 2024 di SIAKBA https://siakba.kpu.go.id.
Resmi dibuka pada Minggu, 20 November 2024. Bagi masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK bisa mengakses aplikasi di https://siakba.kpu.go.id
Jadwal pendaftaran untuk perekrutan PPS akan digelar setelah proses pendaftaran PPK selesai. Jadwal pendaftaran PPS dimulai pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
"Pendaftaran PPK dan PPS tidak serentak, besok 20 November untuk pendaftaran PPK sudah dibuka," ungkap, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Supran Efendi, kepada Tribunbengkulu.com, pada Sabtu (19/11/2022).
KPU Kepahiang mengajak masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk mendaftarkan diri ke Aplikasi SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id.
Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kepahiang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
"Pendaftar atau calon PPK dapat mengirimkan dokumen persyaratan secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang di Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang dan hubungi kontak 0732-3341049," tutupnya.
Persyaratan Anggota PPK :
A. Warga negara Indonesia.
B. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
E. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan :
A. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam Lampiran (template) dapat didownload pada Aplikasi SIAKBA.
B. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
C. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
D. Surat pernyataan dalam satu dokumen, (template surat pernyataan) dapat didownload pada Aplikasi SIAKBA yang menyatakan :
- 1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- 2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- 3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- 5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- 7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- 8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- 9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
- 10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
E. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
F. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di- dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
G. Daftar Riwayat Hidup
H. Pas Foto berwarna 4x6 cm.
Jadwal Tahapan Pembentukan PPK
20-24 November 2022, Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK.
20-29 November 2022, Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK
21 November - 1 Desember 2022, Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
2-4 Desember 2022, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK
5-7 Desember 2022, Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
8-10 Desember 2022, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK
2-10 Desember 2022, Tanggapan dan Masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK
11-13 Desember 2022, Wawancara Anggota PPK
16 Desember 2022, Penetapan Anggota PPK
4 Januari 2023, Pelantikan anggota PPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/pendaftaran-PPK-Pemilu-2024.jpg)