Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Jaksa Banding Putusan Bripka Beni dan Istri Penganiaya ART, Anggap Putusan Hakim Terlalu Ringan
Kejari Bengkulu mengajukan banding atas vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap terdakwa oknum polisi penganiaya ART.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan banding atas vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap terdakwa oknum polisi penganiaya ART, Bripka Beni Adiansyah dan istrinya, Lediya Eka Restu.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Riky Musriza mengatakan surat pengajuan banding atas vonis hakim ke Bripka Beni dan sang istri ini telah dilayangkan pada 17 November 2022 lalu.
JPU menilai vonis Bripka Beni dan istri masih terlalu ringan dari tuntutan yang diajukan.
"JPU menilai putusan dari majelis hakim, terutama dalam penerapan pidananya masih tidak sesuai dengan pidana yang diajukan JPU dalam surat tuntutan," kata Riky kepada TribunBengkulu.com, Selasa (22/11/2022).
Bripka Beni Adiansyah divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam sidang putusan pada Rabu (16/11/2022) lalu. Dia kemudian diganjar dengan hukuman 4 tahun 7 bulan penjara.
Sementara, istrinya, Lediya Eka Restu yang merupakan ASN ini divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
Bripka Beni dan istrinya dinilai terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat sebagaimana pasal 44 ayat 2 UU KDRT yang tercantum dalam dakwaan primer JPU.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman 7 tahun penjara untuk Bripka Beni, hukuman 4 tahun penjara untuk Lediya Eka Restu.
Banding ini diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Kemudian, JPU akan menunggu putusan PT Bengkulu, sebelum melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah sampai kasasi, kita tunggu putusan PT Bengkulu," ungkap Riky.
Baca juga: Bengkulu Open Donasi untuk Korban Gempa Cianjur, Kanwil Kemenag Gelar Salat Gaib
Sidang Oknum Polisi Aniaya ART
Oknum Polisi Aniaya ART
aniaya art
Bengkulu
Pengadilan Negeri Bengkulu
Pengacara Sebut Penahanan Bripka Beni dan Istri Penganiaya ART Ikut Berdampak ke Anak-anaknya |
![]() |
---|
Bripka Beni Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Divonis Bersalah, PH Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Bripka Beni Polisi Aniaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan, Istri 1 Tahun 8 Bulan |
![]() |
---|
Oknum Polisi Aniaya ART di Bengkulu Terancam Dipecat Tidak Hormat |
![]() |
---|
Pengacara Oknum Polisi Aniaya ART Klaim Pembelaan Kliennya Dapat Ringankan Bripka Beni |
![]() |
---|