Jadi Korban KBGO atau Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, Warga Bengkulu Bisa Lapor ke Sini
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Bengkulu didominasi kasus kekerasan seksual.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Bengkulu didominasi kasus kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Direktur Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Susi Handayani.
Sementara itu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual masih minim implementasinya di Bengkulu.
"Memang sejak disahkannya Undang-Undang TPKS sejak diundang bulan Mei sampai sekarang sosialisasinya masih sangat rendah, " kata Susi.
Hal ini membuat organisasi perempuan di Kota Bengkulu mendorong diimplementasikannya juga sosialisasi dari UU TPKS ini lebih masif.
Terutama bagi para Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat menerapkan TPKS saat menangani kasus kekerasan seksual.
"Padahal kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kota Bengkulu itu 50 persen kasus kekerasan seksual, " jelas Susi.
Undang-Undang TPKS sejak disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah pada 12 April 2022 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 9 Mei 2022 serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 120.
"Dalam berbagai bentuk seperti jadi korban perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual sampai ke KSBE. Sementara undang-undang TPKS ini belum disosialisasikan secara masif, " kata Susi.
Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di Bengkulu yang 50 persennya adalah kekerasan seksual dari berbagai bentuk mulai dari pelecehan, perkosaan, pencabulan hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), tidak dibarengi dengan sosialisasi akan implementasi TPKS ini, sehingga di masyarakat pun saat ini TPKS masih terdengar asing.
"Makanya tantangannya adalah bagaimana kekerasan seksual itu terjadi, itu teman-teman mendorong agar APH untuk melakukan penanganan sesuai dengan standar dari uu TPKS," jelas Susi.
Ada enam elemen kunci dalam UU TPKS, pertama tindak pidana kekerasan seksual. Kedua sanksi dan tindakan. Ketiga hukum acara tindak pidana kekerasan seksual dari pelaporan sampai dengan pelaksanaan putusan.
Keempat, hak Korban atas pelindungan, penanganan dan pemulihan. Kelima Pencegahan, dan keenam koordinasi dan pemantauan, termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS.
"Sebenarnya ketika kita mempelajari TPKS ini untuk penghapus konten kewenangan ada di pemerintahan pusat," ucapnya.
Link Nonton Drama China A League of Nobleman Episode 11 2 13 14 15 Sub Indo Bukan di Drakorindofilms |
![]() |
---|
Download Wulin Heroes Full Episode 1 - 24 Sub Indo, Drama China Li Hong Yi dan Huang Ri Ying |
![]() |
---|
Kylian Mbappe Alami Cedera, PSG Khawatir Mbappe Absen di Liga Champions, PSG Bisa Dibantai Munchen |
![]() |
---|
Tayang Malam Ini, Link Nonton Onii-chan wa Oshimai! Episode 5 Sub Indo Sudah Tersedia, Klik di Sini! |
![]() |
---|
Tersangka Pelecehan Santriwati di Kepahiang Diserahkan ke Kejari Kepahiang, Jaksa Siapkan Dakwaan |
![]() |
---|