Polisi Pergoki Sekelompok Pemuda di Bengkulu Selatan saat Pesta Miras, Juga Sita Ratusan Botol Miras
Dua petani asal warga Desa Selali Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial At (35) dan Ps (40) diamankan polisi, Sabtu (26/11/2022).
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Dua petani asal warga Desa Selali Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial At (35) dan Ps (40) diamankan polisi, Sabtu (26/11/2022).
Keduanya diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras (miras) jenis Vodka.
Kronologis penangkapan, sekitar pukul 21.00 WIB Sabtu (26/11/22) personel Polsek Pino Raya yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Junairi, M.H melakukan apel terbatas Operasi Pekat Nala II Tahun 2022 Polsek Pino Raya.Â
Petugas terlebih dahulu melakukan patroli dan pengintaian di titik yang dinilai rawan aksi kejahatan.
Di tengah perjalanan, petugas mendapatkan informasi ada dua warga Desa Selali Kecamatan Pino Raya yang menyimpan dan menjual miras jenis vodka.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman dan mencari rumah pelaku. Setelah target ditemukan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mencari miras yang disimpan.
Kerja keras petugas pun membuahkan hasil. Sebanyak 70 botol miras diamankan di rumah AT.
Selanjutnya, hanya berjarak empat buah rumah petugas kembali mengamankan 80 botol miras vodka di rumah Ps.
Karena barang bukti sudah didapati petugas, At dan Ps tidak bisa mengelak. Mereka berdua dan ratusan botol miras langsung dibawa ke Mapolsek Pino Raya.
"Saat kami tangkap, keduanya mengaku miras yang disimpan hanya untuk konsumsi pribadi. Mereka tidak mengakui telah menjual miras tersebut kepada masyarakat," ungkap Kapolsek Pino Raya, Iptu Junairi kepada TribunBengkulu.com, Minggu (26/11/22).
Meski keduanya mengelak, petugas tetap membawa kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa ratusan botol miras akan segera dimusnahkan.
"Setelah menangkap kedua pelaku penjual miras ilegal. Kami lanjut lagi operasi ke Penginapan Pak Haji Desa Tanggo Raso dan Losmen Slipi Desa Padang Serasan. Namun di dua lokasi ini tidak ditemukan pelanggaran hukum maupun bentuk perbuatan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat," jelas kapolsek.
Masih dalam Operasi Pekat, Polsek Seginim juga berhasil amankan 15 botol miras dan 5 orang pemuda yang sedang asik menenggak minuman keras di Desa Babatan Ulu, Sabtu (26/11/2022).
Kapolsek Seginim Kusyadi, mengatakan dalam Ops Pekat Nala II tersebut pihaknya menyasar miras, asusila, perjudian, petasan, premanisme, narkoba, pornografi dan pekat lainnya.
Untuk barang bukti hasil Operasi Pekat, diamankan dan dibawa ke Polsek Seginim. Sedangkan para pemuda, dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Terus kita lakukan operasi rutin, bukan hanya waktu Operasi Pekat saja. Ini kebetulan dengan pekat saja. Untuk barang bukti miras diamankan. Sedangkan, 5 orang pemuda yang kedapatan berpesta miras hanya dilakukan pembinaan agar tidak mengaulang lagi," kata Kusyadi kepada TribunBengkulu.com, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan dan Kaur Stagnan, Tertinggi di Petani Rp 1.800 per Kilogram
BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan IRT di Rejang Lebong Diamankan, Polisi : Masih Diperiksa |
![]() |
---|
'Agar Saya Dihukum Paling Berat' Ferdy Sambo Sebut Dirinya Dituduh Terlibat Judi Hingga LGBT |
![]() |
---|
Ditegur Pemprov Soal Sampah di Taman Remaja, Kadis DLH Kota Bengkulu: Tak Bisa Mereka Tegur Saya |
![]() |
---|
Diduga Pergoki Pencuri Petai, IRT di Rejang Lebong Bengkulu Dibunuh, Korban dan Pelaku Saling Kenal? |
![]() |
---|
Link Nonton dan Sinopsis The Interest of Love Episode 13, Hubungan Jong hyeon dan Su yeong Berakhir? |
![]() |
---|