Perda Ternak di Bengkulu Tengah Direvisi, Siap-siap Pemilik Ternak yang Masuk ke Kebun Warga Didenda
Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah memiliki Perda Ternak yang mengatur tentang hewan peliharaan masyarakat yang masuk area usaha warga baik itu
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini telah memiliki Perda Ternak yang mengatur tentang hewan peliharaan masyarakat yang masuk area usaha warga baik itu perkebunan atau pertanian.Â
Meski sudah ada Perda tersebut, terkait penertiban pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah belum bisa berbuat banyak lantaran Perda tersebut belum spesifik terkait sanksi.Â
Pada Tahun 2023, Satpol PP bersama DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah akan melakukan revisi terkait Perda tersebut dan melengkapi sarpras untuk melakukan penertiban terhadap hewan ternak.Â
Baca juga: Kasus TBC Paru Capai 118 Kasus di Bengkulu Tengah Sepanjang 2022
"Kalau Perda hewan ternak kini, sanksinya belum begitu jelas. Makanya akan dilakukan revisi dahulu," ujar Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah, Supawan Said, Selasa (29/11/2022).
Setelah dilakukan revisi, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada warga sehingga saat penertiban warga sudah memahami aturan yang berlaku.Â
"Soalnya kita sudah kerap didatangi masyarakat dan melaporkan soal hewan ternak yang merusak kebun, sawah sampai mengganggu lalu lintas. Kalau sudah sosialisasi akan ditertibkan dan kita tangkap," tegas Supawan.Â
Terkait penertiban hewan ternak, tidak serta merta bisa dilakukan, pihaknya membutuhkan fasilitas seperti kandang, alat perawat serta alat angkut ternaknya.Â
"Kita lengkapi dulu fasilitas pendukungnya, masa anggota kita harus menggiring ternak yang ditangkap dan ketika berhasil ditangkap ternaknya mau dikandang dimana," ungkap Supawan.Â
Rencananya, perihal sanksi nanti, pemilik ternak yang ditertibkan harus membayar denda dan untuk dendanya ada perhitungan perharinya dari hewan tersebut ditangkap.Â
"Pemilik ternak harus membayar denda Rp 500 ribu perekornya dan harus membayar uang ganti pemeliharaan selama ternaknya kita amankan, itu hitungannya perhari sesuai dengan pengeluaran saat kita jaga," kata Supawan.
Jika pemilik ternak tidak melakukan konfirmasi kepada Satpol PP selama beberapa minggu maka hewan tersebut akan dilelang.Â
"Akan kita lelang hewan itu dan uangnya akan menjadi PAD daerah," ujar Supawan.
BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Pembunuhan IRT di Rejang Lebong Diamankan, Polisi : Masih Diperiksa |
![]() |
---|
'Agar Saya Dihukum Paling Berat' Ferdy Sambo Sebut Dirinya Dituduh Terlibat Judi Hingga LGBT |
![]() |
---|
Ditegur Pemprov Soal Sampah di Taman Remaja, Kadis DLH Kota Bengkulu: Tak Bisa Mereka Tegur Saya |
![]() |
---|
Diduga Pergoki Pencuri Petai, IRT di Rejang Lebong Bengkulu Dibunuh, Korban dan Pelaku Saling Kenal? |
![]() |
---|
Link Nonton dan Sinopsis The Interest of Love Episode 13, Hubungan Jong hyeon dan Su yeong Berakhir? |
![]() |
---|