Bawa Ganja, 2 Mahasiswa di Lebong Diringkus Polisi saat Sedang Main Warnet
Dua mahasiswa berinisial RA (21) dan FA (18) warga Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong, diringkus Satresnarkoba Polres Lebong, Rabu (16/11/2022).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Dua mahasiswa berinisial RA (21) dan FA (18) warga Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong, diringkus Satresnarkoba Polres Lebong, pada Rabu (16/11/2022) lalu.
Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja ini dibeberkan dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, pada Kamis (1/12/2022) siang.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menjelaskan, RA dan FA diamankan dari salah satu warung internet (warnet) di Kecamatan Lebong Utara.
"Keduanya diamankan setelah kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Lebong utara," tuturnya.
Dari laporan itu, polisi melanjutkan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan identitas pelaku dan keberadaan pelaku.
Polisi pun mendalami informasi tersebut dan menuju lokasi di mana pelaku sedang berada. Tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan pelaku.
"Kami geledah pelaku RA dan menemukan 2 paket ganja di dalam bungkus rokok milik pelaku, lalu untuk pelaku FA juga 2 paket ganja di dalam bungkus rokok," jelasnya.
Lalu kedua pelaku dibawa polisi ke Gedung Satresnarkoba Polres Lebong, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.
Dari tangan pelaku polisi menyita 4 paket ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Polisi menyangkakan Pasal 111 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Tengah, Ngaku Peras Mantan Sekdes karena Sakit Hati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bawa-ganja-2-mahasiswa-di-tangkap-saat-bermain-warnet.jpg)