OTT Wartawan Gadungan Bengkulu Tengah
Ditetapkan Tersangka, Wartawan Gadungan Peras Mantan Sekdes di Bengkulu Terancam 9 Tahun Penjara
Sa (37) warga Kabupaten Mukomuko yang merupakan wartawan gadungan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun usai melakukan pemerasan terhadap manta
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Ralat Redaksi:
Semula redaksi menyebut Sa sebagai oknum wartawan. Namun belakangan diketahui Sa bukan merupakan wartawan. Dia adalah wartawan gadungan. Terimakasih.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Wartawan gadungan Sa (37) warga Kabupaten Mukomuko terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun usai melakukan pemerasan terhadap mantan Sekdes di Bengkulu, Rabu (30/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, Sa terbukti melakukan tindakan pidana pemerasan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, Aiptu Wahyu Dewanto yang didampingi KBO Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Ipda Erwin Sinaga menjelaskan, dari hasil gelar perkara Sa terbukti dan tertangkap tangan melakukan pemerasan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk Sa sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sangkakan dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," ujar Aiptu Wahyu saat konferensi pers, Kamis (1/12/2022).
Menurut Aiptu Wahyu, saat ini Sa harus mendekam di Rumah Tahan (Rutan) Polres Bengkulu Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab dari informasi yang kita Terima, Sa ini ada yang mengarahkan, nanti yang mengarahkan Sa ini akan kita mintai keterangan juga," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Baru OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Tengah, Ngaku Peras Mantan Sekdes karena Sakit Hati
Sebelumnya, Sa mengaku mendapatkan nomor telfon korban dari saudaranya yang pernah menjabat sebagai Kaur Pembangunan Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Diketahui untuk mengancam korban, Sa mengatakan bahwa korban terkait dengan kasus korupsi yang pernah menjerat saudaranya tersebut pada 2019 lalu.
"Saudara saya bersama dua orang lainnya dihukum karena kasus itu, tetapi Sekdes ini tidak kena, karena sakit hati saya lakukan pemerasan," ujar Sa kepada awak media, Kamis (1/12/2022).
Sa pun mengaku, pemerasan yang dilakukannya merupakan kali pertama dan dilakukan secara mandiri.
"Ini saya lagi naas," ungkap Sa sembari tertunduk.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Tengah, Diduga Peras Mantan Sekdes Rp 40 Juta