Panglima TNI Jendral Andika Perintahkan Pecat Perwira Paspampres Rudapaksa Kowad Kostrad
Panglima TNI Jendral Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira Pasukan Pengaman Presiden
TRIBUNBENGKULU.COM - Panglima TNI Jendral Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) terhadap prajurit komando wanita atau kowad berpangkat Letda dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Panglima TNI Jendral Andik Perkasa memerintahkan agar pelaku dipecat sebagai anggota TNI.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.
Andika yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini menegaskan, tindakan pelaku merupakan tindak pidana dan tidak bisa ditolerir. Sehingga Andika memerintahkan pelaku harus dipecat.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI
Kasus dugaan pemerkosaan perwira TNI AD, yang diketahui Letda Caj GE ini membuat gempar publik.
Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku bertugas melakukan pengamanan KTT G20 di Bali, beberapa waktu lalu dan kasus ini sudah ditangani Mabes TNI.
Pelaku adalah Paspampres yang berada di satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Andika-Perkasa.jpg)