Panglima TNI Jendral Andika Perintahkan Pecat Perwira Paspampres Rudapaksa Kowad Kostrad

Panglima TNI Jendral Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira Pasukan Pengaman Presiden

Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com/Gita Irawan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar perwira paspampres pelaku pemerkosaan terhadap prajurit Kowad dipecat 

TRIBUNBENGKULU.COM - Panglima TNI Jendral Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira Pasukan Pengaman Presiden (Paspamres) terhadap prajurit komando wanita atau kowad berpangkat Letda dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Panglima TNI Jendral Andik Perkasa memerintahkan agar pelaku dipecat sebagai anggota TNI.

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

Andika yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini menegaskan, tindakan pelaku merupakan tindak pidana dan tidak bisa ditolerir. Sehingga Andika memerintahkan pelaku harus dipecat.

Baca juga: Jendral Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI

Kasus dugaan pemerkosaan perwira TNI AD, yang diketahui Letda Caj GE ini membuat gempar publik.

Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku bertugas melakukan pengamanan KTT G20 di Bali, beberapa waktu lalu dan kasus ini sudah ditangani Mabes TNI.

Pelaku adalah Paspampres yang berada di satuan di bawah Mabes TNI.

"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved