UMP Bengkulu dan UMK 2023
UMK Bengkulu Tengah Diusulkan ke Gubernur Naik 7,4 Persen, dari Rp 2,3 Juta ke Rp 2,4 Juta
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah telah disetujui oleh Pj Bupati usai diusulkan oleh Dewan Pengupahan, Jumat (2/12/2022).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah telah disetujui oleh Pj Bupati usai diusulkan oleh Dewan Pengupahan, Jumat (2/12/2022).
Hal tersebut dibenarkan, Pj Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni saat ditemui usai memberikan bantuan perahu kepada para nelayan.
"Untuk UMK sudah saya setujui dan sudah kita usulkan ke Gubernur untuk dilakukan penetapan," ujar Heri Roni.
Besaran UMK Bengkulu Tengah yang disetujui Pj Bupati yakni sebesar 7,4 persen atau ada kenaikan sebesar Rp 171 ribu dari UMK tahun 2022.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan, Tarmizi yang juga juga merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah, menjelaskan kenaikan usulan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang mensyaratkan maksimum UMK ataupun UMP naik sebesar 10 persen.
"Memang dalam rapat penetapan UMK sempat terjadi perdebatan yang cukup alot. Ada yang tetap bersikukuh menggunakan aturan lama dan aturan permenaker yang baru. Namun hasil kesimpulan akhir memutuskan dan menyimpulkan tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022," ujar Tarmizi, Rabu (30/11/2022).
Dari rapat dewan pengupahan itu juga memutuskan dan mengambil indek alpa tertinggi 0,3 yang artinya UMK naik menjadi 7,4 persen, dan untuk nilai yang akan diusulkan sebesar Rp 2.494.915.
"Kesepakatakan dan keputusan dewan pengupah untuk UMK naik, dimana ada selisi kenaikan yang sebelumnya ditahun 2022 sebesar Rp 2.323.077 yang artinya ada selisih kenaikan sebesar Rp 171.838," jelasnya.
Hasil keputusan rapat dewan pengupahan ini nantinya akan dilaporkan ke Pj Bupati Bengkulu Tengah untuk ditandatangani dan bisa segera disampaikan ke Gubernur Bengkulu.
"Satu dua hari ini kita sampaikan ke Pj Bupati. Sebab, usulan UMK itu paling lambat harus melaporkan ke Gubernur dari Bupati tanggal 2 Desember karena tanggal 7 Desember harus diumumkan," ungkapnya.
Tarmizi pun menghimbau agar pihak perusahaan bisa mentaati apapun yang telah menjadi kesepakatan bersama.
"Kesepakatan itu diharapkan bisa berefek mendorong perekonomian masyarakat bisa meningkat. Walaupun nilai ini masih belum cukup dengan kondisi kenaikan sembako saat ini, tapi itulah yang terbaik yang bisa dilakukan pemerintah," ungkap Tarmizi.
Meskipun Alami Kenaikan 8,1 Persen, UMP Bengkulu 2023 Masih Terendah di Sumatera |
![]() |
---|
UMK 2023 di Bengkulu Sentuh Rp 2,7 Juta, DPRD: 6 Daerah Segera Bentuk Dewan Pengupahan |
![]() |
---|
Meski UMK Bengkulu Tengah Naik Menjadi Rp 2,49 Juta, Serikat Pekerja Mengaku Belum Puas |
![]() |
---|
Sah! UMK Bengkulu Tengah 2023 Naik Sebesar Rp 171 Ribu, Kini Jadi Rp 2,49 Juta |
![]() |
---|
UMK 2023 di 3 Daerah Resmi Naik, Berikut Daftar Kenaikan UMK Bengkulu, Mukomuko, Benteng |
![]() |
---|