Status ASN Mantan Sekda Bengkulu Tengah yang Terbukti Korupsi RDTR Sudah Pensiun
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah sebagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dilakukan pemecatan atau pemberhentian
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
Â
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah sebagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dilakukan pemecatan atau pemberhentian permanen.Â
Sebab, sebelum ada putusan inkrah atau putusan hukum tetap, mantan Sekda Edy Hermansyah sudah masuk massa pensiunnya.Â
Dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Hendri Donal, terkait status ASN mantan sekda Edy Hermansyah tidak bisa lagi diproses dan tidak bisa lagi dilakukan pemberhentian secara permanen karena sudah pensiun sebelum putusan hukum tetap ada.Â
"Kita tidak bisa lagi mengeluarkan atau memperoses status ASNnya, karena apalagi yang mau kita proses untuk pemberhentian permanen ASN, dia sudah pensiun," ujar Donal, Sabtu (3/12/2022).Â
Diketahui, Mantan Sekda Bengkulu Tengah sebelumnya pada bulan Juni 2022, terjerat kasus korupsi dana RDTR tahun 2013 lalu saat dirinya menjabat sebagai kepala Bappeda Bengkulu Tengah.Â
Sesuai aturan yang berlaku, saat itu pemerintah melalui Pj Bupati mengeluarkan surat pemberhentian sementara atas Edy Hermansyah terkait status dan jabatannya.Â
"Surat pemberhentian itu sesuai aturannya, namun satu minggu setelah surat pemberhentian sementara itu dikeluarkan, pak Edy pensiun, jadi surat pemberhentian sementara itu tidak lagi kita lanjutkan, karena statusnya tidak lagi ASN," ungkapnya.Â
Lantaran terjerat kasus sebelum memasuki masa pensiun, Edy Hermansyah pun tidak bisa menikmati hal pensiunnya sebagai ASN.Â
"Karena dia (mantan Sekda) sudah tidak lagi menjadi ASN, apa yang akan kita pecat kalau pak Edy bukan lagi ASN," ujar Donal.Â
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Bobby Muhammad Ali, telah melakukan eksekusi terhadap ketiga terpidana dan statusnya sudah menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Malabero Kota Bengkulu.Â
Dimana sesuai Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Â
Majelis Hakim memutuskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Edy Hermansyah divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.Â
Sedangkan untuk terpidana Dodi Ramadan dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Untuk terpidana Hassan Husein dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Link Nonton Drama China A League of Nobleman Episode 11 2 13 14 15 Sub Indo Bukan di Drakorindofilms |
![]() |
---|
Download Wulin Heroes Full Episode 1 - 24 Sub Indo, Drama China Li Hong Yi dan Huang Ri Ying |
![]() |
---|
Kylian Mbappe Alami Cedera, PSG Khawatir Mbappe Absen di Liga Champions, PSG Bisa Dibantai Munchen |
![]() |
---|
Tayang Malam Ini, Link Nonton Onii-chan wa Oshimai! Episode 5 Sub Indo Sudah Tersedia, Klik di Sini! |
![]() |
---|
Tersangka Pelecehan Santriwati di Kepahiang Diserahkan ke Kejari Kepahiang, Jaksa Siapkan Dakwaan |
![]() |
---|