Warga Bengkulu Ditangkap Usai Transaksi Narkoba, Polisi Temukan Sabu Dalam Kotak Rokok

Warga Bengkulu Terciduk Usai Transaksi Sabu yang Disimpan Dalam Kotak Rokok

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
HO/Polresta Bengkulu
Warga Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, OR (34) terciduk polisi usai melakukan transaksi narkoba. 

Laporan Reporter Tribun Bengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Warga Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, OR (34) terciduk polisi usai melakukan transaksi narkoba.

 

Pelaku berhasil diamankan petugas dari Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu, bersama barang bukti narkoba jenis Sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

 

Kronologi kejadian bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di Jalan S Parman Padang Jati Kota Bengkulu.

 

Kemudian petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, mengambil sesuatu.

 

Karena curiga, petugas kepolisian kemudian mendekati pelaku, dan melihat ada yang mendekatinya, pelaku langsung lari dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

 

Petugas kemudian membuntuti pemuda tersebut dari belakang, kemudian melihat dirinya diikuti, pelaku langsung turun dari motor dan mencoba melarikan diri.

 

Selanjutnya petugas langsung berlari mengejar pelaku, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

 

Polisi kemudian langsung menggeledah pelaku dan didapati sebuah handphone, kemudian handphone inilah polisi mendapati sebuah chat terkait transaksi narkoba.

 

Terdapat juga foto peta tempat penyimpanan narkoba serta bukti transfer dari pelaku.

 

Pelaku kemudian dibawa ke lokasi tempat foto peta yang ada dalam chat transaksi narkoba yang ada di handphone pelaku tersebut.

 

Di lokasi itulah kemudian ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu yang telah dibungkus oleh kotak rokok.

 

"Iya kita amankan satu orang pelaku bersama 1 paket narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP David Tampubolon, Sabtu (3/12/2022).

 

Atas temuan ini pelaku mengaku membeli narkoba itu dari seseorang dengan nilai Rp 230.000.

 

Selanjutnya polisi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

"Saat ini masih kita periksa dan kembangkan," kata David.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved