Korupsi Bansos di Mukomuko
Kejari Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pangan Pangan Non-Tunai di Mukomuko
3 tersangka ini kemudian langsung ditahan kejaksaan, dan dititipkan di rutan Mapolres Mukomuko.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kejari Mukomuko akhirnya menetapkan 3 orang tersangka di kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Mukomuko, Senin (5/12/2022).
3 orang yang ditetapkan tersangka ini adalah YM, Koordinator Daerah (Korda) Program, dan N serta S yang merupakan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.
Kepada para tersangka, disangkakan sangkaan primair pasal 2 ayat ke 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan sangkaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Saudara ART di Bengkulu yang Lapor Hotman Paris Ngaku Dirudapaksa Ikut Dipanggil Polda Bengkulu
"Hari ini, telah kami tetapkan 3 tersangka," kata Kasi Intel Kejari Mukomuko didampingi Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim saat konferensi pers.
3 tersangka ini kemudian langsung ditahan kejaksaan, dan dititipkan di rutan Mapolres Mukomuko.
Sementara, penasehat hukum para tersangka, Taufik mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi sangkaan, sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PPKN) dari BPKP Bengkulu menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini berkisar di angka Rp 1 miliar lebih. Sementara, pagu anggaran adalah Rp 40 miliar.
Kasus dugaan korupsi BPNT Mukomuko sendiri terindikasi dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.
Kasus ini terungkap saat penerima bantuan mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dibeli pada E-Warung yang ditunjuk pendamping dan koordinator penerima BPNT.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Laki-laki yang Mengapung di Danau Talang Kering Rejang Lebong
Belakangan, diketahui E-Warung tersebut dimonopoli oleh pendamping dan koordinator penyalur. Padahal, dalam aturan, hal tersebut di larang.
Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 & 39 ayat (1), yang menyebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-Warung menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
Link Nonton Drama China A League of Nobleman Episode 11 2 13 14 15 Sub Indo Bukan di Drakorindofilms |
![]() |
---|
Download Wulin Heroes Full Episode 1 - 24 Sub Indo, Drama China Li Hong Yi dan Huang Ri Ying |
![]() |
---|
Kylian Mbappe Alami Cedera, PSG Khawatir Mbappe Absen di Liga Champions, PSG Bisa Dibantai Munchen |
![]() |
---|
Tayang Malam Ini, Link Nonton Onii-chan wa Oshimai! Episode 5 Sub Indo Sudah Tersedia, Klik di Sini! |
![]() |
---|
Tersangka Pelecehan Santriwati di Kepahiang Diserahkan ke Kejari Kepahiang, Jaksa Siapkan Dakwaan |
![]() |
---|