Rabu, 15 April 2026

Gubernur Bengkulu Warning Truk Batu Bara Bemuatan Diatas 8 Ton di Luar Jam Operasional

Kendaraan yang melebihi tonase terutama truk batubara yang kerap melintas di jalan lintas Bengkulu-Lubuklinggau turut di soroti oleh Gubernur Bengkulu

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Salah Satu Truk Batu Bara yang Melintas di Jalan Nasional, di Kawasan Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Sepupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (7/12/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kendaraan angkutan yang melebihi tonase terutama truk batubara yang kerap melintas di jalan lintas Bengkulu-Lubuklinggau turut disoroti oleh Gubernur Bengkulu. 

Dalam kunjungan kerja Gubernur Bengkulu ke Rejang Lebong, saat diwawancarai oleh awak media ia menyampaikan pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi ke pihak Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor(UPPKB) di desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) perbatasan dengan Kodya Lubuklinggau (Sumsel). 

"Surat rekomendasi sudah diserahkan ke pihak UPPKB yang ada di Kecamatan PUT untuk menerapkan regulasi yang sesuai aturan, jika ditemukan adanya truk baru bara melebihi muatan agar ditindak, kalau tidak silahkan putar balik," ungkap, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat diwawancarai oleh awak media, pada Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Pj Bupati Bengkulu Tengah : Perda Kawasan Tanpa Rokok jangan Sampai Menyiksa Perokok

Lanjut Rohidin, Truk batu bara dilarang untuk melintas diluar jam operasional jembatan timbangan, saat ini telah diterapkan sebagai tindak lanjut razia dan sosialisasi beberapa waktu lalu. 

Setiap truk batu bara wajib dilakukan penimbangan di jembatan timbang untuk masuk ke Provinsi Bengkulu, agar truk batu bara yang melintas di jalan nasional tak melebihi muatan. 

Penertiban truk batu bara yang melebihi muatan di atas 8 ton perlu dilakukan, lantaran akan berdampak buruk bagi jalan yang ada di Provinsi Bengkulu. 

''Tambang batu bara memang menyumbang pendapatan bagi daerah, namun harus memperhatikan dan mentaati aturan serta regulasi yang ada, terkhusus untuk kendaraan dari provinsi lain yang mengangkut batu bara," tutupnya. 

Baca juga: 344 Orang Terjaring Operasi Pekat Nala Polda Bengkulu, Kuas Alis Hingga Alat Kontrasepsi Ikut Disita

Sementara itu, Kepala Kantor BPTD Wilayah VI Bengkulu Lampung, Bahar untuk kapasitas jalan kelas II A atau jalan nasional maksimal 8 ton. 

"Namun di lapangan 20 Truk yang di tindak berupa penilangan STNK, KIR dan SIM si pengemudi over tonase mencapai 100 persen. Rata-rata 18 ton lebih muatan truk batu bara, selayaknya sosialisasi sudah diterapkan kepada pengusaha tambang batu bara dari jambi dan Palembang," tuturnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved