Sidang Ferdy Sambo

Istri Jenderal Bintang Dua Tak Boleh Punya Ajudan, Sejarah Joshua Jadi Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Istri Jenderal Bintang Dua Tak Boleh Punya Ajudan, Sejarah Yoshua Jadi Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Editor: Hendrik Budiman
Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). 

Arman sebagai Kuasa Hukum Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menolak dikatakan menyerah dalam persidangan.

Menurutnya masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi.

"Saya nggak bilang saya lempar handuk. Saya akan berjuang bukan saja di persidangan ini. Masih ada Pengadilan Tinggi dan Kasasi dan akan kita buka semuanya," ujarnya.

Hakim Tolak Sidang Putri Digelar Tertutup

Majelis hakim persidangan menolak sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar secara tertutup.

Pasalnya, Putri Candrawathi sempat melontarkan usulan agar diperiksa dalam sidang tertutup, pada Rabu (7/12/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis menjelaskan, alasan dari kliennya tersebut mengusulkan sidang tertutup karena ada perkara yang bersinggungan dengan dugaan tindak kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan Arman, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (6/12/2022).

"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," pinta Arman dalam persidangan yang dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas menolak mengabulkan permintaan dari pihak Putri Candrawathi tersebut.

Menurutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi adalah pembunuhan berencana, bukannya pelecehan seksual.

"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tutur hakim menanggapi permintaan tersebut.

Arman lantas membalas alasan hakim dengan aturan pedoman terkait pengadilan perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.

Ia mengatakan keterangan yang ada kaitannya dengan kekerasan seksual bisa diperiksa secara tertutup.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved