Sidang Ferdy Sambo

'Kasihan Pada Saya Yang Mulia' Ferdy Sambo Memohon ke Majelis Hakim Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pernyataan dirinya perlu dikasihani ketika Ferdy Sambo menceritakan kronologi versinya tentang pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Editor: Hendrik Budiman
Rizki Sandi Saputra
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Terdakwa pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo merasa dirinya perlu dikasihani. 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved