Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar yang Dimusnahkan Bea Cukai Bengkulu Berasal dari Pulau Jawa
Rokok Ilegal Senilai Rp 4 Miliar Dimusnahkan di Bengkulu, Berasal dari Pulau Jawa
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rokok ilegal senilai Rp 4 miliar lebih di Bengkulu yang hari ini, Kamis (8/12/2022) dimusnahkan di Bengkulu, rata-rata berasal dari pulau Jawa.
Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BEA dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Ardhani Narsyasti.
Rokok yang masuk dari wilayah pulau Jawa ini termasuk rokok ilegal, karena tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
Baca juga: Pemprov Bengkulu Tetap Optimis Jalan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Dilanjutkan, Berikut Mekanismenya
"Rokok ini rata-rata masuk dari wilayah Jawa Timur seperti Pasuruan dan Sidoarjo. Kemudian ada juga dari daerah Madura," ungkap Ardhani.
Hari ini ada sebanyak 4.260.860 batang rokok, senilai Rp 4.775.137.800 yang dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Bea dan Cukai.
Rokok-rokok tersebut rata-rata merupakan rokok filter dari berbagai merek rokok.
Misalnya saja seperti merek Vios, LA Bold, Joyo Mild, Oke Bold, X Bold, dengan bungkus rokok rata-rata berwarna hitam.
"Jumlah ini memang meningkat jika dibandingkan dengan jumlah rokok ilegal pada tahun sebelumnya," kata Ardhani.
Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 4,7 Miliar di Bengkulu Dimusnahkan BEA dan Cukai
Sementara itu, dalam segi pengawasan, Bea dan Cukai mengaku pihaknya telah semakin ketat dalam melakukan pengawasan.
Akan tetapi pada dasarnya oknum-oknum curang ini memiliki modus operandi yang juga semakin berkembang.
Namun terkait dengan hal tersebut, BEA dan Cukai juga sudah melakukan antisipasi.
Salah satunya dengan terus melakukan peningkatan pengawasan di pintu masuk Bengkulu.
"Sebenarnya kita sudah mencari pemilik atau penanggung jawab barang tersebut, tapi sampai saat ini tidak dapat kami ketemukan. Makanya terhadap barang ini kita lakukan pemusnahan, karena sudah melebihi batas waktunya," ujar Ardhani.