Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bengkulu Tengah Disahkan, Sembarangan Merokok Bisa Didenda Rp 50 Juta
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah melaksanakan rapat paripurna terkait pengesahan Raperda kawasan tanpa rokok (KTR).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (benteng) telah melaksanakan rapat paripurna terkait pengesahan Raperda kawasan tanpa rokok (KTR).
Ketentuan denda bagi pelanggar Perda tersebut telah diatur pada pasal 20, pasal 26 dan pasal 27.
Bagi para pelanggar akan dikenakan denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan mulai dari Rp 100 ribu hingga terberat sebesar Rp 50 juta atau kurungan paling lama penjara 3 bulan.
Asisten III Pemkab Benteng, Elyandes Kori menjelaskan, dalam Perda tersebut telah diatur mengenai sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.
"Sanksi yang diberikan berupa denda dan untuk menjalankan semua ini, nanti kita akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap kawasan tanpa asap rokok tersebut," ujar Elyandes, Jumat (9/12/2022).
Apabila sudah tertangkap dan dikenakan denda, kemudian uang denda tersebut akan dimasukan ke Kasda Bengkulu Tengah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga Perda KTR ini nanti memang benar-benar harus ditegakkan dengan tegas oleh tim yang dibentuk dan diketuai oleh Satpol PP.
"Perda ini bukan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi untuk memberikan batasan atau mengatur untuk area yang diperbolehkan merokok. Dengan begini para perokok aktif tidak bisa lagi merokok disembarang tempat," kata Elyandes.
Selain itu, Elyandes pun berharap, dengan adanya Perda KTR ini menjadi salah satu cara penerintah untuk menyelamatkan warga yang tidak merokok dari bahayanya asap rokok.
Cuaca Bengkulu Hari Ini Jumat 27 Januari 2023 Cerah Berawan, Waspada Cuaca Ekstrem Wilayah Ini |
![]() |
---|
Di Bengkulu Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Ini Penjelasan Pemda Bengkulu |
![]() |
---|
Link Nonton Kokdu:Season of Deity Episode 1 Serta Kesan Jung Hyun dan Soo Hyang Untuk Dramanya |
![]() |
---|
Demonstrasi ke Gubernur Bengkulu Kemarin: Desak Perkara Insentif Nakes Sampai Batubara |
![]() |
---|
Ribut Dengan 2 Remaja Putri Lalu Tabrak dan Seret Wakapolsek di Aceh Utara |
![]() |
---|