Santri di Kepahiang Dilecehkan
Terima SPDP Kasus Pelecehan Seksual Santriwati di Kepahiang, Jaksa Tunggu Berkas dari Penyidik
Dalam proses hukumnya, pihak Kejari Kepahiang telah menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual santriwati, yang melibatkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan modus pimpinan Ponpes berinisial SA ini dalam kasus pelecehan seksual, dengan mengiming-imingkan korban menjadi pegawai ponpes setelah lulus dari Ponpes.
Dalam proses hukumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.
"Tanggal 5 Desember 2022 kemarin sudah kami terima, saat ini masih menunggu berkas perkara dari penyidik," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar saat dihubungi Tribunbengkulu.com, pada Jum'at (9/12/2022) magrib.
Lanjutnya, untuk pasal yang disangkakan oleh untuk tersangka SA yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Polisi Ungkap Modus Tersangka
Dari pemeriksaan penyidik Unit PPA Polres Kepahiang, polisi menjelaskan modus operandi dari tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan salah seorang pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Kepahiang berinisial SA sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwati dan tersangka sudah ditahan oleh polisi.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan modus pelaku dalam menjalani aksinya ini dengan cara membujuk korbannya.
"Terlapor mengiming-imingkan pelapor menjadi pegawai di pondok pesantren tersebut setelah selesai menjalani pendidikannya di ponpes," ungkapnya, saat diwawancarai oleh awak media, pada Jum'at (9/12/2022).
Dalam wawancara dengan awak media ini, kapolres sempat ditanyakan apakah ada korban lain yang juga mengalami dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, apakah nanti adanya korban lain dalam kasus ini," tutupnya.
Usai Diperiksa Tersangka Ditahan
Berkas Perkara Pelecehan Santriwati di Ponpes Kepahiang akan Dikembalikan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Berkas Perkara Pelecehan Santriwati di Kepahiang Belum Lengkap, Jaksa Beri Waktu 14 Hari |
![]() |
---|
Respon DPRD Kepahiang saat Tahu Ada Oknum Ketua Yayasan Ponpes Lecehkan Santriwati |
![]() |
---|
Fakta Baru Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri Ternyata ASN Kemenag |
![]() |
---|
Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Lecehkan Santri Minta Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|