Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri

Ayah di Bengkulu yang Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polresta Bengkulu
Pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur saat diamankan Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polresta Bengkulu.

 

Pelaku terancam pasal berlapis yaitu pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

 

Baca juga: Polisi Temukan Luka Tusuk di Tubuh Pria Bertato yang Ditemukan Tewas di Rejang Lebong

Sesuai dengan penerapan kedua pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

"Iya ancamannya 15 tahun," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto, Senin (12/12/2022).

 

Pelaku Merupakan Residivis

 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved