Ayah di Bengkulu Cabuli Anak Tiri
Ayah di Bengkulu yang Tega Cabuli Anak Tiri Berusia 7 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polresta Bengkulu.
Pelaku terancam pasal berlapis yaitu pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Polisi Temukan Luka Tusuk di Tubuh Pria Bertato yang Ditemukan Tewas di Rejang Lebong
Sesuai dengan penerapan kedua pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Iya ancamannya 15 tahun," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto, Senin (12/12/2022).
Pelaku Merupakan Residivis